Hukum  

Pembunuh Duda Tujuh Anak Divonis 19 & 20 Tahun, Pengacara Korban Kecewa

IMG-20240409-WA0076

Samosir, TRIBRATA TV

Empat terdakwa pembunuh Rianto Simbolon divonis masing-masing 19 tahun penjara. Sedang seorang lagi divonis 20 tahun penjara dalam sidang online putusan di PN Balige, Rabu (2/6/2021).

IMG-20240227-124711

Majelis Hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu dengan Hakim anggota Evelyn Napitupulu dan Irene Sari M Sinaga menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Tahan Simbolon, Bilhot Simbolon, Parlin Sinurat, dan Pahala Simbolon.

Sedangkan terdakwa Justianus Simbolon divonis lebih lama setahun yakni 20 tahun penjara. 

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari yang dijatuhkan,” ujar ketua majelis.

BACA JUGA  Ingkar Janji Pembagian Hasil, PT SAL Dilaporkan ke DPRD Barito Utara

“Untuk hal ini Justianus Simbolon terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pembunuhan dan ikut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana disampaikan dalam dugaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,” ujarnya lagi.

Setelah membacakan vonis, baik terdakwa dan penasehat hukum korban menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Diketahui sebelumnya JPU Chrispo Simanjuntak SH menuntut Justianus Simbolon dihukum 20 tahun, sementara Bilhot Simbolon, Pahala Simbolon, Tahan Marlundak Simbolon, dan Parlin Sinurat dituntut penjara masing-masing 19 tahun.

BACA JUGA  Pemdes Sraten Bagikan 2.900 Sertifikat Progam PTSL

JPU dengan yakin menuntut para pelaku dengan pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum korban alm Rianto, Dwi Ngai Sinaga merasa kecewa. Dirinya beranggapan hukuman ini tidak sebanding dengan apa yang dirasakan keluarga korban, terlebih ketujuh anak almarhum.

“Hukuman 20 dan 19 tahun penjara kepada para terdakwa tidak ada apa-apanya dibanding derita yang dirasakan ketujuh anak korban yang masih kecil-kecil ini,” ujar Dwi.

Disamping itu, jaksa seharusnya menuntut hukuman mati kepada seluruh terdakwa.

BACA JUGA  Perubahan Identitas Kades Air Liki Merangin, Kapolres Akan Pelajari

“Pembunuhan ini kan sudah direncanakan sebanyak tiga kali, yang terakhir kali rencana pembunuhan itu merenggut nyawa korban almarhum Rianto,” tambahnya.

Pengacara yang merupakan Direktur LBH IPK Sumut dan Tim LBH PPTSB se-dunia ini berharap kepada pemerintah Kabupaten Samosir agar memberikan perhatian serius kepada ketujuh anak korban.

“Selama ini Pemkab Samosir seperti acuh tak acuh dengan nasib Menanti dan adik-adiknya yang sudah yatim piatu. Kita tidak tau apa kendala yang membuat mereka (pemkab) seperti itu,” tutup Dwi. (Dodye)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *