IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Ingkar Janji Pembagian Hasil, PT SAL Dilaporkan ke DPRD Barito Utara

IMG-20240409-WA0076

Barito Utara, TRIBRATA TV

Pendamping warga Desa Mukut, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, Hayannor, secara resmi mengadukan lagi perusahaan sawit, PT Satria Abdi Lestari (SAL) kepada DPRD Barut, Senin (4/7/2022) kemarin.

IMG-20240227-124711

Pengaduan Hayannor berfokus pada janji pembagian hasil sawit 80:20 yang tak pernah direalisasikan oleh PT SAL kepada warga 4 desa.

Bukannya segera merealisasikan pembagian hasil sawit, belakangan ini PT SAL justru sibuk melaporkan warga kepada polisi dengan tuduhan mencuri sawit. Salah satu yang dilaporkan Depan Agani, warga Desa Ipu.

Sebagai reaksi, warga meminta DPRD Barut segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban PT SAL melalui forum rapat dengar dengar pendapat (RDP).

Laporan tentang ulah PT SAL disampaikan Hayannor kepada Wakil Ketua I DPRD Barut, Parmana Setiawan yang didampingi Hasrat, anggota DPRD dari Dapil II Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur dan Gurung Purei.

“Saya prihatin pada warga yang menjadi korban ketidakadilan investasi yang ada di Kabupaten Barut ini. Padahal sebelumnya sudah diadakan RDP/hearing dengan PT SAL, sampai sekarang hasilnya nol besar untuk warga,” jelas Anung sapaan akrabnya, Selasa (5/7/2022).

Selain itu, tambah Anung, PT SAL telah memiliki izin HGU tahap I seluas 4.951,9 Ha dari 28 sertifikat. Berarti PT SAL harus mengeluarkan 20 persen hak warga untuk pola kemitraan, yakni seluas 990,2 hektare (ha).

“Perusahaan jangan memutarbalikkan fakta pencurian yang dilakukan warga pemilik lahan terhadap perusahaan. Justru perusahaanlah yang telah melakukan pencurian terhadap hak warga, karena sampai sekarang tidak dijalankan pola kemitraan milik warga yang seluas 990,2 ha, kalau tidak di areal perusahaan itu juga,” ucap Anung saat bertemu Waket I DPRD.

Menanggapi hal itu, Parmana Setiawan bersama anggota Banmus DPRD Hasrat, berjanji akan menjadwalkan RDP mengingat permasalahan ini demi kepentingan masyarakat.

Parmana kepada media ini membenarkan, adanya surat permohonan RDP diantar langsung oleh yang mengatasnamakan perwakilan warga.

“Namun kami selaku wakil rakyat tentunya tetap harus kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas kami. Surat permohonan resmi sudah kami terima. Penjadwalan akan diadakan kembali minggu ke-3 Juli 2022. Mudah-mudahan bisa disisipkan jadwal RDP-RDP yang tertunda dan baru masuk mengingat jadwal kami dengan pemerintah daerah juga lumayan padat terkait proses APBD 2023 dan APBD Perubahan 2022,” jelas politikus PKB ini.

“Kita akan menjadwalkan RDP atau hearing ini dalam waktu segera mungkin. Namun berhubung masih banyak agenda DPRD yang sangat penting juga dalam hal ini seperti LPj Bupati dalam pemandangan umum fraksi, maka RDP terkait PT SAL kemungkinan akhir bulan kita jadwalkan,” kata Parmana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berkompeten PT SAL tak pernah menjawab pertanyaan yang dilayangkan oleh tim gabungan media kecuali sekali jawaban terima kasih dari General Manajer, Sayyid Abdurrahman.

Sedangkan Direktur Utama PT SAL, Dominggus dan pemilik PT SAL Delia Yunita Moeprapto tak ada komentarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, data yang dihimpun, area tanam yang sudah dibuka PT SAL seluas 4.869,97 hektare (ha), mencakup: tahun tanam 2013 seluas 1.513,13 ha, tahun tanam 2014 seluas 862,81 ha, tahun tanam 2016 seluas 799,25 ha, tahun tanam 2017 seluas 819,42 ha dan tahun tanam 2018 seluas 875,36 ha.

Berdasarkan keterangan warga Desa Ipu, Mukut, dan Nihan Hilir, satu warga bisa menyerahkan lahan 3 ha atau lebih kepada PT SAL.

Data lain menyebutkan, areal HGU PT SAL seluas 4.951,9 ha dan areal tanam seluas 4.959,25 ha. Dari areal tersebut masyarakat pemilik lahan tak pernah menikmati bagi hasil.

“HGU ada, lantas mana jatah 20 persen buat warga pemilik lahan, ” timpal seorang warga Mukut, Kamis (30/6/2022).

PT SAL mulai beroperasi di Kabupaten Barut sejak tahun 2012. Penanaman sawit dimulai tahun 2013. Penandatanganan MoU kemitraan dengan warga 4 desa berlangsung tahun 2013-2015.

Ganti rugi tanam tumbuh atau GRTT kepada warga pemilik lahan baru sebagian dilunasi, sedangkan sebagian lagi belum, seperti di Desa Nihan Hilir dan Karamuan.

Perkembangan pada tahun 2022, ternyata izin konsesi kawasan hutan milik PT SAL seluas 15.171,36 hektare, di Kabupaten Barito Utara dicabut pemerintah. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. SK tertanggal 5 Januari 2022 ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya.

Presiden Jokowi, Kamis (6/1/2022), kemudian mengumumkan pencabutan ribuan izin usaha tambang mineral dan batu bara dan sektor kehutanan. Di sektor kehutanan, pemerintah telah mencabut 192 izin perusahaan seluas 3.126.439,36 ha diberbagai provinsi, termasuk di Kalteng pencabutan izin konsesi kawasan hutan milik 2 perusahaan sawit, yakni PT AGU dan PT SAL.

Izin-izin tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Dalam dokumen yang diperoleh tim, PT SAL mendapatkan izin konsesi kawasan hutan melalui berbekal nomor SK 929/MENHUT-II/2013 luas area 15.171,36 ha.

Berdasarkan data sensus BPS Barito Utara Juni 2020, PT SAL merupakan perusahaan besar sawit. PT SAL dengan izin nomor 188.45/34/201 tanggal 28 Februari 2011. Luas lahan 20 ribu ha di Kecamatan Teweh Tengah dan Lahei barat.
(JULANDI/sumber: itulah.com)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *