IMG-20240501-WA0019

Kepergok Perkosa Perempuan Bergangguan Mental, Seorang Duda Nyaris Dimassa

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

AS (58) warga Pulau Rayo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, tak berkutik saat digelandang ke Polres Merangin oleh Unit PPA pada Minggu (21/04/2024) sekira pukul 15.00 Wib.

IMG-20240227-124711

Tersangka AS ditangkap karena sebelumnya telah mencabuli N (24), seorang perempuan dengan gangguan disabilitas intelektual atau gangguan mental.

Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang menonton panjat Pinang di Kebun Sayur Kelurahan Dusun Bangko, kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan diajak ke rumah kosong.

Korban yang mengalami gangguan mental menurut dan mengikuti ajakan pelaku.

Kemudian sesampainya di rumah kosong, korban disuruh melepaskan celana dalam dan celana yang dikenakannya, dan kemudian pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.

Namun sebaik-baik rencana yang telah disiapkan pelaku akhirnya perbuatannya diketahui warga. Saat itu warga mendapati pelaku dan korban dalam kondisi telanjang.

Pelakupun yang hampir menjadi bulan-bulanan warga yang geram atas prilakunya dan langsung dibawa ke Polres Merangin.

Kepada Penyidik, tersangka mengaku sudah 2 kali berbuat cabul pada korban. Aksi pertama dilakukan sebelum bulan puasa lalu di semak-semak dekat rumah kosong.

Kapolres Merangin membenarkan penangkapan pria paruh baya yang diduga memperkosa seorang perempuan dengan gangguan mental.

“Betul, tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti. Saat ini tersangka sedang diperiksa secara intensive yang mana nantinya keterangan tersangka akan kita persesuaikan dengan keterangan para saksi dan ahli”, terang Kapolres, Selasa (23/04/2024).

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Aiptu Ruly.S.Sy.M.H menambahkan, tersangka sudah 20 tahun lebih menduda. Tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang mempunyai gangguan mental.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 ayat (1) KUHP Tentang Barangsiapa bersetubuh dengan serang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya atau barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal ia tahu bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, dengan ancaman 9 tahun penjara,” sebut Ruly.

IMG-20240310-WA0073