IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Perubahan Identitas Kades Air Liki Merangin, Kapolres Akan Pelajari

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Perubahan identitas Kepala Desa Air Liki Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin, Pulpi Marlinton dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Desa serentak pada tahun 2016.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan sumber di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merangin, pekan lalu.

Menurut sumber, Disdukcapil Merangin telah mengeluarkan KTP sesuai dengan pengajuan permohonan perubahan tanggal lahir dari sebelumnya bertanggal 15 Agustus 1992 menjadi 15 Januari 1991.

“Perubahan data diperbolehkan dan yang bertanggungjawab atas perubahan itu yang bersangkutan. Disdukcapil tugasnya hanya mencatat,” kata sumber Disdukcapil Merangin.

Namun walau telah dirubah tanggal lahirnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pulpi Marlinton tidak berubah. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 Point 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa nomor identitas penduduk bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Dikatakannya lagi, untuk merubah tanggal lahir, Pulpi Marlinton mengajukan berkas ijasah S1 nya dari Universitas Muaro Bungo, bukan ijasah SMP atau SMA sebagai dasar perubahan.

Dalam ijasah S1, tertulis tanggal lahir 15 Januari 1991, sementara di ijasah SMP dan SMA tertulis 15 Agustus 1992.

“Syarat merubah data salah satunya ijasah,” kata sumber.

Menurutnya kalau yang bersangkutan memberikan informasi dan data yang tidak benar, maka itu bukan tanggungjawab pihaknya. “Tugas kita memperbaiki jika ada data identitas yang berubah atau salah, misalnya status kawin berubah menjadi cerai, tentu disertai data-data pendukung,” tambahnya.

Sementara itu menanggapi adanya laporan seorang panitia pemilihan kepala desa ke pihak berwajib pada tahun 2016, Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata mengatakan akan mengusutnya lagi. “Nanti mau di pelajari,” jawab Kapolres singkat.

Disisi lain melihat bentuk tulisan tanggal lahir pada ijasah S1, Pulpi Marlinton terlihat kejanggalannya. Kendati dengan jenis font yang sama namun tampak berbeda dengan bentuk tulisan lainnya.

Kuat dugaan perubahan identitas berupa bulan dan tahun lahir itu dilakukan agar Pulpi Marlinton bisa memenuhi syarat mengikuti Pilkades serentak di tahun 2016. Salah satu syarat menjadi calon kades adalah berusia minimal 25 tahun.

Dalam pilkades yang digelar pada Sabtu
30 April 2016 lalu itu, ia berhasil meraih suara terbanyak dan terpilih menjadi kepala desa.

Kemudian ia kembali menjabat kepala desa untuk periode kedua setelah terpilih pada Pilkades serentak Mei lalu. (fitri)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *