Medan, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang menjadi kurir 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Pasutri ini diketahui sudah empat kali mengantarkan narkoba dan diberi upah 1 unit mobil Ford Everest warna hitam beserta BPKB nya oleh bandar narkoba.
“Kedua tersangka bernama Amirulah (48) dan istrinya berinisial Yu (24) yang merupakan warga Jalan Amal, Gang Rahayu, Kecamatan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Rabu (2/6/2021) saat konferensi pers di halaman apel Polrestabes Medan.
Dikatakan Kapolrestabes Medan, pengungkapan berawal pada Jumat, 28 Mei 2021 yang merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 40 kg sabu-sabu yang sebelumnya berhasil diungkap.
“Berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Herry yang ditangkap dengan barang bukti 40 kg sabu pada 28 April 2021 lalu di Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dilakukan pengembangan dan kembali berhasil menggagalkan 10 kg sabu dengan mengamankan 2 tersangka yang merupakan pasutri,” ungkap Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Idik II, Iptu Arjuna Bangun.
“Keduanya ditangkap dari Jalan Nangka, Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,” ucapnya.
Para tersangka ini menurut pengakuannya sudah 4 kali mengirimkan narkoba dan yang pertama kali, ia diberi imbalan 1 unit mobil Ford Everest berikut Bukti Kepemilikan Kendaraan bermotor (BPKB).
“Barang bukti yang kami sita selain 10 kg sabu-sabu, yaitu mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya, rekening bank BRI atas nama tersangka, 4 unit Handphone dan uang tunai Rp5.920.000,” pungkas Kapolrestabes Medan. (Zak)