Polisi Amankan Dua Pejambret yang Dihakimi Massa

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Nekad merampok handphone pelajar, dua pejambret ditangkap massa kemudian diamankan Tekab Polsek Medan Kota dikawasan Jalan Teratai Medan pada Jumat (10/7/2020) sekira pukul 16.00 WIB lalu.

IMG-20240227-124711

Kepada wartawan, Kapolsek Medan Kota Kompol M. Rikki Rahmadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, mengatakan bahwa kedua pejambret apes itu, berinisial MA (24) warga Jalan Lingkaran KB Biru Krakatau dan AH (26) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Alfazar Medan.

Kedua tersangka ditangkap karena beraksi merampas sebuah handphone (HP) milik seorang pelajar. Tidak mau barangnya berpindah tangan begitu saja, korban pun spontan berteriak, hingga mengundang warga sekitar lokasi berhamburan mengejar tersangka.

Keduanya ditangkap massa kemudian diserahkan pada petugas, kata Ainul, Senin (13/7/2020).

Kejadian tersebut begitu cepat, korban Kesia Eliana Moka (12), warga Jalan Brigjen Katamso Kampung Aur No.6B, Kecamatan Medan Maimun melintas di tempat kejadiaan perkara (TKP) hendak mengantarkan seekor kucing.

Tanpa disadari Handphone yang dipegang pelajar 12 tahun tersebut, dirampas kedua pria, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

Selanjutnya korban pun spontan berteriak hingga mengundang perhatian pengguna jalan dan warga setempat sehingga mengejar dan menangkap keduanya. Beruntung petugas segera tiba usai dihubungi warga, sehingga nyawa kedua pelaku, bisa terselamatkan dari amukan warga yang menghakiminya.

Dari lokasi kejadian, selain kedua tersangka diamankan barang bukti berupa, satu unit sepedamotor Honda Beat warna putih biru BK 6864 AHP dan HP merek Vivo milik korban.

Slanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Kota.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *