Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di di Jalan Lintas Tebingtinggi – Siantar Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang terjadi pada Selasa (26/5/2020) sekira pukul 11.30 Wib.
Penangkapan dipimpin Ipda Spn. Siregar, Bripka Rinto Simangunsong, Bripka Rusli,Bripka Alex Sembiring,Brigadir Rudi Wijaya dan Briptu Boidos Sitorus berdasarkan Laporan Polisi : LP /73/VI/2020/T.Tinggi tanggal 01 Juni 2020 dengan korban Surya Simanjuntak.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000.
Kedua pelaku yakni Julfrasi Hasibuan (27) warga Emplasemen Pabatu Desa kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai dan Ibrahim Aruna Siregar alias Baim (21) warga Dusun II Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
“Zulfrasi dan Baim diamankan di Emplasmen Pabatu desa Kedai Damar,”ungkap Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Selasa (2/6/2020).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari para pelaku yakni Sepeda Motor yamaha Scorpio BM 2037 MK berwarna Biru.
Tersangka dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e dari KUH.Pidana. (Joe)