Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Eliaser Rao (38) warga RT 006 RW 003 Dusun 02 Desa Mnesat Bubuk Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT tampaknya sudah gelap mata hingga tega menghabisi nyawa istrinya, Rosalina Halla (39).
Dengan menggunakan 2 parang panjang 3 got, membunuh korban dengan membabi buta hingga korban tewas di tempat pada Kamis 06 Februari 2025 sekira pukul 02:00 Wita dini hari.
Motifnya lantaran korban menolak berhubungan badan sehingga pelaku terbakar api cemburu.
Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan melalui Kapolsek Polen Iptu I Ketut Darsana menjelaskan setelah menerima laporan dari Kepala Dusun 04 Desa Mnesat Bubuk, Yohanis L Sanam Kamis 06 Februari 2025 sekira pukul 09:00 Wita, pihaknya bersama tim Identifikasi Satreskrim Polres TTS segera melakukan olah TKP. Tim juga menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Dari keterangan yang diperoleh, peristiwa sadis itu berawal pada Rabu 05 Februari 2025 sekira pukul 21:00 wita, pelaku dan korban bersama kedua anak mereka tidur bersama di dalam kamar.
Selanjutnya sekira pukul 23:00 wita pelaku melihat kedua anak mereka sudah terlelap tidur sehingga pelaku bangun dan mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolak, diduga korban sudah mengantuk namun pelaku terus merayu korban dengan cara memaksa.
Tetapi korban tetap menolak sehingga pelaku tersulut emosi sehingga pelaku langsung keluar dari kamar dan mengambil dua buah parang yang terselip di dinding kamar. Pelaku langsung menebas tubuh korban secara membabi buta secara berulang kali hingga korban tewas.
Mendengar suara ribut, anak mereka yang berusia 9 tahun terbangun dan langsung memeluk ibunya yang berlumuran darah. Akibatnya anaknya juga ikut terkena tebasan parang pada bahu sebelah kiri.
Usai menghabisi nyawa korban,pelaku mengambil sebilah pisau untuk menikam dirinya namun tidak berhasil. Pelaku kemudian duduk di samping korban sambil menangis.
Suara tangisan ini membangunkan, Ananias Taopan, tetangga mereka yang langsung datang ke rumah korban. “Ananias melihat korban terbaring di atas tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah, sedangkan pelaku duduk disamping korban sambil menangis menyesali perbuatannya,” urai Kapolsek.
Ananias segera memberitahukan kejadian itu ke keluarga korban dan tetangga sekitar dan aparat desa. “Pelaku tidak melarikan diri, ia tetap ada di lokasi,” katanya lagi.
Berdasarkan hasil visum et repertum dokter Briyan Simanjuntak dari Puskesmas Kapan Mollo Utara menyimpulkan korban meninggal akibat pendarahan yang disertai putusnya pembuluh darah pada bagian leher. Sejumlah luka bacok juga ditemukan pada bagian leher, kepala, tangan, punggung, dan lutut kaki kanan korban.
“Jazad korban diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan secara adat sedangkan pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres TTS,” jelas Kapolsek Polen.
Kasus ini ditangani Satreskrim Polres TTS.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online
Penulis : Efan Baitanu
Editor : Aqila








