Negara Absen di Napajoring, Hutan Negara Dijual, Aparat Diduga Melindungi, SKT Dibatalkan, Perambah Justru Makin Menggila

- Editorial Team

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto: Perambah membangun perumahan  di tengah hutan negara di Desa Napajoring Toba,  disebut Huta Giring Nauli.

Keterangan Poto: Perambah membangun perumahan di tengah hutan negara di Desa Napajoring Toba, disebut Huta Giring Nauli.

Toba, TRIBRATA TV

Di Desa Napajoring Kecamatan Nassau Kabupaten Toba, Sumatera Utara, status hutan negara perlahan kehilangan maknanya sebagai kawasan lindung.

Bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena dugaan pembiaran yang sistematis.
Kawasan hutan yang secara administratif dan faktual berada di wilayah Desa Napajoring kini berubah menjadi ruang transaksi, permukiman ilegal, dan ajang uji nyali terhadap wibawa negara. Negara seolah hadir di atas kertas, namun absen di lapangan.

Kasus ini telah lama disuarakan aktivis lingkungan Albiner Sitorus. Ia berulang kali memberikan keterangan kepada Polres Toba serta melaporkan dugaan perambahan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum wilayah Medan. Namun hingga kini, laporan tersebut belum berujung pada penindakan tegas. Sebaliknya, perambahan justru kian meluas.

Wilayah Jelas, Klaim Dipelintir:
Satu fakta krusial dalam perkara ini adalah status wilayah. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan pemerintah daerah, kawasan hutan yang dirambah berada di wilayah Desa Napajoring, bukan Desa Sipagabu.

Fakta ini penting karena sebelumnya sempat beredar klaim bahwa kawasan tersebut masuk wilayah administrasi Sipagabu.

Klaim itulah yang kemudian menjadi legitimasi semu bagi praktik penguasaan hutan negara klaim yang belakangan terbukti tidak memiliki pijakan hukum.

BACA JUGA  Kapolres Sanggau Bersama Warga Berjibaku Padamkan Karhutla di Dusun Empawek

Aktor Lapangan dan Skema Penguasaan:
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut Aminuddin alias Ucok Balam, warga asal Labuhanbatu Utara, sebagai aktor kunci di balik penguasaan hutan negara di kawasan Sipogu, Naliok Miksu, Parhondalian, dan Batu Sinanggar seluruhnya berada di Desa Napajoring.

Ucok Balam diduga mengendalikan pembukaan hutan secara sistematis, lahan dibuka, dikapling, lalu dipasarkan.

Luasan kawasan yang diduga telah diperjualbelikan mencapai sekitar 500 hektare.

Transaksi dilakukan bertahap dengan memanfaatkan klaim penguasaan lahan yang tidak sah. Tak berhenti di situ, Ucok Balam juga diduga memobilisasi keluarga dekatnya untuk membuka lahan lanjutan, mendirikan bangunan semi permanen, dan membentuk permukiman menyerupai kampung di dalam kawasan hutan negara.

Strategi ini diduga sengaja ditempuh untuk menciptakan fakta sosial bahwa kawasan hutan telah “dihuni” dan sulit ditertibkan.

SKT Terbit, Lalu Dianulir:
Dalam proses penguasaan tersebut, muncul peran Kepala Desa Sipagabu, Efbin Siagian. Berdasarkan permohonan Ucok Balam, Efbin sempat menerbitkan sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kemudian dijadikan dasar klaim penguasaan lahan.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pemerintah Kabupaten Toba, seluruh SKT tersebut dibatalkan.

Pembatalan ini sekaligus menegaskan bahwa dasar administratif penguasaan lahan tersebut cacat hukum.
Ironisnya, pembatalan SKT tidak diikuti penertiban di lapangan. Aktivitas perambahan justru semakin agresif.

BACA JUGA  PT TPL Bedah Rumah Warga Desa Sibolahotang Sas, Kabupaten Toba

Dugaan Perlindungan Aparat Kehutanan
Pertanyaan mendasar pun mengemuka, mengapa dokumen telah dianulir, tetapi hukum tak kunjung bergerak?

Nama Jonly Frenico Bancin, Kepala KPH XIII Dolok Sanggul, kembali mencuat. Albiner Sitorus menuding adanya dugaan jaminan perlindungan dari pejabat kehutanan tersebut, yang membuat Ucok Balam dan jaringannya merasa aman meski landasan administratif mereka telah gugur.

Sejumlah sumber dari aparat penegak hukum menyebut adanya dugaan relasi antara Ucok Balam dan pejabat kehutanan, yang menyebabkan aktivitas perambahan berlangsung relatif tanpa hambatan bahkan setelah SKT dibatalkan.

Penindakan yang Selalu Gagal:
Upaya penegakan hukum berulang kali menemui jalan buntu. Tim Gakkum Kehutanan yang hendak turun ke lapangan dilaporkan mengalami penghadangan oleh massa bayaran.

Dugaan keterlibatan oknum TNI turut mencuat, menyusul indikasi kebocoran informasi operasi.

Situasi ini memperkuat kesan bahwa perambahan di Napajoring bukan praktik liar tanpa kendali, melainkan aktivitas terorganisir yang bergerak di bawah perlindungan jaringan tertentu.

Hukum yang Tak Pernah Turun:
Padahal perangkat hukum tersedia lengkap:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
serta ketentuan pidana dalam KUHP terkait pemalsuan dokumen dan penguasaan tanah negara.

BACA JUGA  Mafia Tanah Diduga Kerahkan Preman Kuasai Lahan Hutan KSDA Toba

Namun di Napajoring, ancaman hukum itu seolah berhenti sebagai teks undang-undang tak pernah benar-benar menyentuh aktor utama.

Ujian Kehadiran Negara
Kasus Napajoring kini menjadi ujian telanjang bagi negara. Wilayah sudah jelas. Dokumen sudah dibatalkan. Laporan sudah berulang kali disampaikan. Tetapi perambahan justru makin menggila.
Dalam situasi ini, yang dipertanyakan bukan lagi keberanian para perambah, melainkan kehadiran negara itu sendiri.

Publik menunggu, apakah hukum akan ditegakkan atau Napajoring akan tercatat sebagai contoh bagaimana hutan negara lenyap ? (Abner Hasan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat