Balangan, TRIBRATA TV
Pemkab Balangan, Kalimantan Selatan dalam waktu dekat akan menertibkan para pedagang di Pasar Adaro Paringin. Pasalnya, masih banyak pedagang yang enggan menempati bagian dalam pasar dan lebih memilih untuk berjualan di luar pasar.
“Di sini kita duduk sama-sama mencari solusi yang terbaik untuk masalah ini bersama dengan dinas terkait. Saat ini yang menjadi permasalahan adalah banyak pedagang yang masih di luar area Pasar Adaro. Khusus yang berada di luar pasar itu mengakibatkan pasar yang di dalam terlihat kosong,” kata Anggota Komisi I DPRD Balangan Hj Sri Huriyati Hadi dalam rapat koordinasi (rakor) terkait penertiban Pasar Adaro Paringin di Aula Kediaman Bupati Balangan pada Selasa (3/1/2023) kemarin.
Sri Hadi selaku pimpinan rapat menjelaskan rakor ini adalah salah satu tindak lanjut keluhan masyarakat terkait permasalahan yang ada di Pasar Adaro.
“Di sini, kita berusaha kembali menertibkan pedagang yang di luar area Pasar Adaro untuk masuk ke dalam Pasar Adaro sehingga pasar akan terlihat rapi, indah dan tersusun,” kata Sri yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Balangan tersebut.
Sri menegaskan, para pedagang yang masih berjualan di luar pasar nantinya akan ditertibkan dan diawasi oleh Satpol PP Kabupaten Balangan.
“Hari Jumat kita akan lakukan kerja sama untuk penertiban ini. Saling bantu membantu dalam hal penertiban pedagang dan memberikan arahan,” ujarnya.
Selain masalah pedagang, dalam rapat juga dibahas masalah sampah yang berserakan. Hal ini akan jadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar sampah di pasar setiap hari harus diangkut dan dibersihkan sehingga bau yang tidak sedap tidak ada lagi.
Sementara, untuk parkir sepeda motor dan mobil jadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Balangan.
“Saya harap pihak-pihak yang terlibat bekerjasama dengan baik agar ke depan penataan ini tidak bertahan selama dua atau tiga hari saja, melainkan akan bertahan untuk seterusnya,” tutupnya. (Rian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









