IMG-20240505-WA0006

Kapolres Simeulue Terjun Langsung Amankan Nelayan Sibolga yang Pakai Bom

IMG-20240409-WA0076

Simeulue, TRIBRATA TV

Satpolairud Polres Simeulue menangkap delapan pelaku pengeboman ikan (destructive fishing) di perairan Kabupaten Simeulue, Aceh, Sabtu (28/05/2022).

IMG-20240227-124711

Penangkapan ini bermula dari salah satu personel Satpolairud menerima laporan dari Panglima Laut Kecamatan Teupah Barat kalau di seputaran perairan Pulau Mincau ada 3 kapal pengebom ikan yang sedang beroperasi.

Menerima informasi tersebut Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko segera terjun langsung mengecek kebenaran informasi bersama Panglima Laut dan nelayan Pulau Teupah.

Petugas Satpolairud sempat mengejar dan melepaskan tembakan peringatan agar ketiga kapal itu berhenti. Hingfa akhirnya berhasil menangkap kapal tersebut.

Keenam pelaku yang diamankan adalah SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24). Mereka adalah nelayan dari Sibolga, Sumatera Utara.

“Selanjutnya para awak kapal dibawa ke Polres Simeulue untuk dilakukan penyidikan Lebih lanjut “kata Kapolres.

Ia mengimbau kepada masyarakat Simeulue untuk menjaga kelestarian alam dengan menangkap ikan sesuai aturan berlaku. Tidak menggunakan bahan peledak yang dapat merusak habitat.

“Apabila melihat atau mendapati kegiatan yang dapat membahayakan habitat dan melanggar aturan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat untuk segera ditindak lanjuti,” ucapnya.

Sementara para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 98 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (M.zeb)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *