IMG-20240501-WA0019

Biadab, Oknum Lurah Cabuli Ponakannya Sendiri yang Masih Dibawah Umur

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Biadab, oknum lurah dan oknum guru di Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap atas pencabulan anak bawah umur. Oknum lurah yang merupakan paman korban bukannya melindungi tapi justru ikut mencabuli.

IMG-20240227-124711

Kasus memalukan ini diungkap Kapolres Tanjungpinang saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang pada Sabtu (29/5/2021). Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan, oknum lurah berinisial ER telah mencabuli keponakannya sebut saja Bunga (13) sebanyak 15 kali.

“Tindakan tersebut terakhir kali dilakukan pada April 2020 kemarin. Dan sudah terjadi sebanyak 15 kali dari penuturan korban” ucap Kapolres.

Kejadian ini bermula saat Bunga mengalami pelecehan yang sebelumnya dilakukan oleh pelaku lainnya berinisial RZI yang merupakan oknum guru agama. Atas tindakan RZI, korban melaporkannya kepada ER yang merupakan keluarga korban.

Bukannya mendapatkan perlindungan, ER justru mengikuti jejak oknum guru tersebut untuk melakukan tindakan asusila kepada keponakannya itu sendiri dan berlangsung cukup lama.

Pengungkapan kasus ini bermula saat istri tersangka ER melihat pesan singkat dari handphone korban. Dimana ER mengirim pesan tidak senonoh kepada korban.

Menyikapi hal itu, istri tersangka menanyakannya langsung kepada Bunga dan akhirnya korban menceritakan kejadian sebenarnya kepada istri tersangka.

Atas informasi tersebut akhirnya pihak keluarga melaporkan oknum lurah tersebut ke Polres Tanjungpinang. Selanjutnya setelah melakukan pengembangan, diketahui ternyata ada beberapa pihak lain lagi yang turut melakukan tindakan tidak manusiawi ini.

“Kita lakukan pengembangan, ternyata bukan hanya ER ini yang melakukan tindakan asusila kepada korban, ternyata ada 2 pihak lain lagi yang saat ini satu diantaranya sudah kita tangkap yakni RZI yang merupakan oknum guru dan satu lagi dalam proses pengembangan” pungkas Fernando.

Sementara itu, oknum lurah mengaku melakukan tindakan pencabulan tersebut tidak sampai 15 kali. “Saya melakukannya hanya 4 kali” sebutnya.

ER dalam kesempatan itu meminta maaf kepada seluruh pihak atas perbuatannya itu kepada korban yang merupakan keponakannya itu sendiri. “Saya sangat menyesal, minta mohon minta maaf”, ucapnya dengan kepala tertunduk lesu.

Oknum lurah dan oknum guru itu akan menghadapi hukum. Mereka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 pasal 82 ayat (1). Dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (M.Holul/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *