Polisi Ringkus Pengguna Ganja di Pantai Cermin

IMG-20240409-WA0076

Sergai, TRIBRATA TV

HO alias Heri (32) warga Dusun XII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, (Sergai), Sumatera Utara, Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 12:30 WIB, ditangkap polisi dalam kasus narkotika.

IMG-20240227-124711

Tersangka ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin di areal Perkebunan Afdeling I PTPN IV Adolina Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin, Sergai atas laporan sekuriti perkebunan dalam kasus narkotika jenis sabu.

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti satu helai yang berisikan 5 helai karet ban warna dan 1 buah dompet warna coklat merah yang didalamnya terdapat satu buah tempat tembakau berbentuk bulat yang terbuat dari kayu yang berisikan batang, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja kering dan satu kotak rokok yang berisikan 2 helai plastik klip transparan kosong.

BACA JUGA  Hubungan Terlarang, Paman Bunuh Ponakan Karena Hamil

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021) membenarkan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di sebuah areal perkebunan.

Penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi security perkebunan PTPN IV Adolina bahwa di areal perkebunan afdeling I PTPN IV sering dijadikan tempat peredaran narkotika.

Atas laporan tersebut, tim opsnal unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penyelidikan dengan mengecek kebenaran laporan security perkebunan tersebut. Setelah di cek ternyata benar.

BACA JUGA  Bermandikan Keringat Sembunyi di Loteng, BD Sabu Nyerah Ditangkap Polisi

“Tersangka ditangkap di areal perkebunan dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering,” ucap Kapolres.

Hasil introgasi, sambung Kapolres, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tersangka A warga pantai Cermin. Bahkan sebelum ditangkap keduanya baru usai menggunakan narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian pelaku A pulang ke rumah.

BACA JUGA  Sebulan Diburu, Pejambret Warga Medan Diringkus Polsek Panipahan

Selanjutnya, tim opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian di rumah pelaku A yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun pelaku inisial A tidak berada di rumah.

Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat 114 Subs Pasal 111 Subs pasal 127 dari UU RI No. 35 tahun tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara,”pungkas Kapolres.
(Hakim sitanggang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *