Hubungan Terlarang, Paman Bunuh Ponakan Karena Hamil

IMG-20240310-164257

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Kasus pembunuhan sadis seorang perempuan muda asal Sungai Asam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ternyata berlatar belakang kisah cinta terlarang.

IMG-20240227-124711

Motif peristiwa berdarah itu terkuak setelah tim gabungan, Jatanras Polres Kubu Raya, Tim Joker Polsek Sungai Raya dan Resmob Polda Kalbar menangkap pelaku pembunuhan keji itu pada Sabtu (11/3/2023) di daerah Benua kayong Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Terungkap, tersangka dan korban memiliki jalinan asmara sejak Januari 2022. Akibat hubungan terlarang Paman dan Keponakan ini, korban hamil 6-7 bulan saat meregang nyawa di tangan pelaku.

Dalam Konferensi pers, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, membeberkan, korban, Nur Azizah panik karena mengetahui suaminya yang bekerja di Malaysia akan pulang. Korban terus meminta tersangka, Hud alias Di Bin Solihen (Alm) untuk mencarikan obat penggugur kandungan.

“Tersangka sudah beberapa kali memberikan obat keras untuk menggugurkan kandungan namun tidak kunjung keguguran. Tersangka juga pernah membeli obat aborsi secara online dan menawarkan nanas muda namun juga tak kunjung berhasil,” terang Arief, Selasa (21/3/2023).

Keduanya ingin menggugurkan kandungan untuk menutupi hubungan gelap mereka pada suami korban dan keluarga. Pasalnya, keduanya memiliki hubungan keluarga. “Korban adalah ponakan tersangka,” tegas Arief.

Karena tersangka terus mendapatkan desakan dari korban, sehingga tersangka bingung dan pusing dan akhirnya berencana untuk menghabisi nyawa korban yang sedang hamil usia 6-7 bulan.

Rencana itu pun dimulai, pada Minggu (5/3/2023) jam 18.30 WIB, usai menghadiri acara keluarga di Sungai Ambawang, tersangka mengambil pisau di dapur rumahnya dan pergi kebjembatan bundes Parit Harun dengan menggunakan kendaraan roda dua Yamaha Vega R dan membawa 1 botol air mineral.

“Tersangka menghubungi korban melalui agar menemuinya di jembatan dengan mengatakan ia membawa air penawar untuk menggugurkan janin. Mendengar kabar itu korban menyusul dengan meminta izin kepada orang tuanya dengan alasan hendak mengambil uang kiriman suaminya melalui Mandiri Link di toko Erna dan selanjutnya membayar belanjaan di toko bangunan,”jelas Arief.

Menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik adiknya, Korban menemui tersangka di tempat yang sudah disepakati. Pertemuan keduanya pada jam 19.22 WIB, tersangka memberikan air mineral, namun korban tidak mau meminumnya. Korban justru memarahi tersangka hingga terjadilah cekcok mulut antara mereka.

“Tersangka emosi dan mencabut pisau yang sudah disiapkannya di pinggang kirinya dan langsung menusuk perut bawah korban, selanjutnya pisau ditarik dan memasukkannya kembali ke perut atas sebelah kanan korban. Saat kejadian korban sedang duduk di atas kendaraannya,” ujar Arief.

Tersangka kemudian menyayat leher korban dengan menggunakan pisaunya.

“Akibat luka yang sangat fatal itu korban pun jatuh tersungkur ke bawah jembatan bersama dengan kendaraannya. Tersangka sempat turun ke bawah jembatan untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya tersangka mengambil dompet dan handphone korban dan pergi meninggalkan korban yang dalam keadaan bersimbah darah,” ungkapnya.

Atas perbuatan keji Tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP, dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (masudy/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *