Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Razia Masker di Jalan Sutomo Medan, 23 KTP Disita

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Camat Medan Kota, H. Tengku Chairuniza turun langsung memimpin razia penggunaan masker di Kelurahan Pusat Pasar tepatnya di Jalan Sutomo, Simpang Tugu Apolo, Kecamatan Medan Kota, Rabu (27/5/2020).

IMG-20240227-124711

Kegiatan ini digelar guna melihat tingkat kepatuhan dan kedisiplinan warga dalam mengenakan masker sebagai upaya untuk memutus mata rantai Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Puluhan personil Satpol PP Kota Medan, Kasi Trantib, Lurah Pusat Pasar dan para kepala lingkungan, personil Denpom 1/ 5 Medan, Babinsa Koramil 04 MK dan puluhan personil Dishub menjaring sejumlah warga.

Dari hasil razia selama kurang lebih 3 jam tersebut, petugas menyita 23 KTP dan 1 resi KTP. Selain penyitaan KTP juga menerima sanksi ringan dengan push up.

Chairuniza mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengajak warga agar aktif dan patuh menggunakan masker. Sebab, penggunaan masker menjadi salah satu upaya yang dinilai efektif untuk mencegah angka penyebaran sekaligus memutus mata rantai Covid-19.

“Sesuai rencana, tadi pun kita juga melakukan tindakan sanksi adminstratif bagi warga yang tidak mengenakan masker. Pada dasarnya, kebijakan ini dibuat bukan untuk membuat masyarakat sulit atau menyusahkan warga. Justru ini demi kebaikan kita semua. Apalagi, secara medis, mata rantai Covid-19 bisa diputus jika kita semua mengenakan masker. Siapapun tanpa terkecuali, baik yang sakit maupun yang sehat ,” jelas Camat.

Menurutnya razia masker akan terus digelar selama wabah Covid-19 masih terjadi di Kota Medan. “Bagi siapa pun yang berada di Kota Medan, kami ingatkan agar memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan yang ada. Mungkin kita merasa tidak nyaman. Namun, masker yang kita gunakan saat ini justru menyelamatkan diri dan orang lain. Karena, tidak mengenakan masker berpotensi dapat menularkan virus,” jelas Chairunisa.

Selanjutnya, agar Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dapat diketahui oleh masyarakat, Chairunisa menginstruksikan kepada Lurah Pusat Pasar dan seluruh jajarannya untuk melakukan sosialisasi ke semua warga, termasuk para supir angkot, para PKL, pekerja toko, dan pemilik usaha.

“Mari saling mengingatkan dan peduli. Dibutuhkan kerja sama agar wabah ini segera berakhir,” tegas Chairunisa. (H. Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *