Polres Metro Jakbar Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus APW (24) dan MF (26), pengedar narkotika. Polisi juga mengamankan sabu 2.476,99 gram (2,4 kg) dan ganja sebanyak 72,31 gram.

IMG-20240227-124711

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dalam kasus ini pihaknya melalukan penangkapan di 3 lokasi berbeda diantaranya di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur.

Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan pengungkapan yang dipimpin Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari dan Kanit 3 AKP Laksamana ini merupakaan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di Komplek Permata atau yang dikenal dengan sebutan Komplek Ambon.

“Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya,” ucap Pasma dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).

Pasma melanjutkan, dari hasil pengungkapan di Jalan Intan Cengkareng Jakarta Barat, polisi mengamankan APW dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 50 gram.

Selanjutnya dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan menangkap MF pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Tembaga Raya Dalam 3 RT.006/RW.004 Keluragan Harapan Mulya Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti plastik klip berisikan sabu 10,68 gram didalam bungkus rokok dan plastik klip berisi 4 linting ganja dengan berat 3,31 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau miliknya.

“Tak berhenti sampai disitu, tim melakukan interogasi dan pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah kostnya,” imbuhnya.

Selanjutnya tim menuju ke kos-kosan Jalan Ciliwung No.93-A RT.010/RW.006 Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur dan menemukan barang bukti paket besar plastik berisi sabu seberat 1.500 gram, 9 plastik klip berisi sabu seberat 916,31 gram, dan plastik klip sedang berisi ganja seberat 69 gram, 2 buku catatan penjualan narkotika dan timbangan digital.

“Total barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan ganja sebanyak 72,31 gram dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar,” pungkasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *