Sintang, TRIBRATA TV
Dalam dua bulan terakhir, Polres Sintang mengungkap 6 kasus narkotika dengan 10 tersangka. Barang bukti yang diamankan yakni 38,47 gram Sabu dan 33,72 gram ekstasi.
Hal ini dikatakan Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian dalam press relis, Jumat (26/5/2023) di Mapolres Sintang. Ungkap kasus ini juga sekaligus pemusnahan barang bukti.
“Kasus yang kita rilis dan telah diungkap totalnya ada 6 kasus, dengan barang bukti yang disita itu ada narkotika jenis Sabu dan beberapa pil ekstasi”, kata Kapolres.
Dari enam kasus tersebut, terdapat 10 tersangka dengan masing-masing berinisial dp, m, u, yyn, ry, nwa, a, ew, mr dan w.
“Ada 6 LP tapi tersangka yang kita amankan jumlahnya 10 karena dalam satu LP saja bisa ada 2 hingga 3 tersangka dan beberapa tersangka juga kita dapati dari pengembangan yang dilakukan berdasarkan keterangan tersangka lainnya”, katanya.
Menurutnya dari keterangan tersangka barang-barang haram tersebut beberapa berasal dari Kota Pontianak dan wilayah sekitar.
“Hasil sitaan Sabu dan Ekstasi ini akan kita musnahkan dan ada kita sisihkan untuk dihadirkan dalam sidang” tutur AKBP Tommy.
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau agar mewaspadai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing serta mengawasi pergaulan anak khususnya untuk menghindari terjerumus kedalam kasus tindak pidana.
“Jaman serba canggih para orang tua juga kami himbau agar lebih waspada dan awasi pergaulan anak secara ketat supaya tidak terjun ke dalam pergaulan bebas yang dapat mengantar kepada aksi tindak pidana” himbau Kapolres. (Indrianus)