Tiga Pengepul Judi Togel Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Samarinda, TRIBRATA TV

Menjadi pengepul perjudian toto gelap (togel), tiga pria paruh baya di Samarinda diringkus Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda pada Senin (22/5/2023) di Jalan Jakarta, Perum Korpri, RT. 15, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

IMG-20240227-124711

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), digunakan transaksi togel. Petugas melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.00 WITA petugas mengamankan tiga orang pria paruh baya yakni M S (54), F R (55) dan AT (55) yang merupakan warga Loa Bakung.

BACA JUGA  Beli Sabu Berhadiah Ganja, Hendra Nginap di Polres Tebing Tinggi

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Yang Didampingi Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro saat rilis, Selasa (23/5/2023) di Mapolresta Samarinda.

“Jadi, ketiga pelaku ini merupakan satu komplotan dalam menjual togel dan itu sudah berlangsung sekitar satu tahun, ” tuturnya.

Untuk peran ketiga pelaku sendiri disebutkannya sebagai pengepul dan setiap harinya, nasing-masing mendapatkan keuntungan Rp500-700 ribu per hari.

BACA JUGA  Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencobaan Penculikan di Medan Tuntungan

“Jadi, perhari itu mereka bisa mendapatkan uang Rp6 juta, dengan keuntungan 20-28 persen, ” terangnya.

Untuk modus yang digunakan sendiri, jika ada pembeli yang memasang togel, kemudian menulis angka-angka yang akan ditembak. Setelah itu, langsung memasang uang dan nomor ke sebuah situs online yakni Kaskus Toto dan Sakura Toto.

“Untuk nomor-nomor yang keluar atau menang, langsung diberitahu kepada pihak pembeli atau yang memasang, ” sebutnya.

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 31 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik

Dari ketiganya petugas mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk membuka situs judi online, uang tunai, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), bukti transfer dan rekapan catatan nomor-nomor yang memasang.

“Untuk pasal yang disangkakan 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp 25 juta, ” pungkasnya.(Dege/HMS)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *