IMG-20240501-WA0019

Pencuri yang Bunuh Korbannya Ditembak Polisi

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

IMG-20240227-124711

Pelaku yakni SS alias Rizal (32) warga Dusun V, Desa Pon Kecamatan Seibamban, Sergai, Sumatera Utara, ditangkap petugas di Kelurahan Sidiakat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi pada Jumat (21/5/2021).

Sedangkan penadah sepeda motor curian milik korban, TM alias Tohir (40) warga Dusun I Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Iptu Denny Indrawan Lubis, Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Kasubang Humas AKP Sopian, Senin (24/5/2021) mengatakan, tersangka Rizal adalah pelaku pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan Masturi Boru Sianipar (65) warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, meninggal dunia.

Menurut Robin, korban seorang diri dan sudah mengenal tersangka Rizal, kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor milik korban.

Namun tersangka sudah berniat untuk menguasai barang milik korban. Akan tetapi karena ketahuan, korban berteriak sehingga tersangka langsung memukul korban di bagian tengkuk belakang dengan menggunakan palu.

“Tersangka memukul korban dengan menggunakan palu yang sudah disiapkan untuk memukul nenek itu sebanyak 3 kali terdiri 2 di bagian tengkuk dan perut, hingga mengakibatkan bagian kepala pecah dan memar di bagian perut hingga korban meninggal dunia,” ucap Kapolres Sergai.

Kapolres menyampaikan, tersangka mengambil sepeda motor Honda Vario dan kemudian dijual kepada TM alias Tohir yang selanjutnya warna kendaraan diubah untuk mengelabui petugas.

“Selain barang bukti sepeda motor, tersangka juga mengambil tas milik korban berisikan uang Rp150 ribu. Kemudian barang bukti palu yang digunakan tersangka dibuang dengan cara dibalut kain,” bebernya.

Untuk barang bukti sepeda motor, dijual dengan harga Rp2.200.000 kepada pelaku Tohir.

“Tohir dikenakan Pasal 480 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Rizal dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana paling minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkas Kapolres. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *