IMG-20240501-WA0019

Diberitakan Kebal Hukum, Bandar Sabu Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Alfian alias Piyan (31) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, tidak berkutik saat ditangkap personel Sat Narkoba Polres Simalungun. Bersamanya diamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram.

IMG-20240227-124711

Piyan sebelumnya sempat diberitakan oleh beberapa media bahwa merupakan bandar sabu dari daerah Perdagangan dan tidak tersentuh hukum.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono saat dikonfirmasi, Senin 22 Mei 2023 membenarkan informasi penangkapan Piyan terduga bandar sabu tersebut.

Kasat Narkoba menjelaskan personel berhasil menangkap Piyan di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 13.30 WIB.

Piyan ditangkap bersama barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram, uang hasil penjualan Rp.245.000, Handphone dan 1 bundel plastik klip kosong.

Kepada polisi, Piyan mengaku Sabu itu miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah kota Medan,

“Tersangka bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” terang AKP Adi. (marisi bangun sirait)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *