Peredaran 30,5 Kg Ganja Kering Digagalkan Polres Tapanuli Utara

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Petugas Polsek Sipoholon Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menggagalkan peredaran 30,5 kilogram daun ganja kering bersama tiga kurirnya.

IMG-20240227-124711

Penangkapan ini bermula saat ketiganya yang mengendarai mobil Honda Jazz warna merah BK 1866 DB melintas di Jalan Marhusa Panggabean Kecamatan Siatas Barita, Taput, Sabtu (22/5/2021) pukul 09.00 WIB.

Saat itu polisi bersama tim Satgas Covid-19 tengah menggelar Operasi Yustisi menghentikan kendaraan untuk mengimbau terkait Protokol Kesehatan.

Namun ketiganya masing-masing SH alias Sri (25), PPP alias Pandu (18) dan F alias Jar (19) kesemuanya warga Desa Cinta Rakyat Percut Sei Tuan Deli Serdang menolak berhenti dan terus melajukan kendaraannya.

Melihat hal ini Kapolsek Sipoholon, AKP Kondar Simanjutak curiga dan menghubungi anggotanya untuk menghentikan kendaraan itu saat melintas di Sipoholon.

Polisi yang sedang melakukan Operasi Yustisi pun menunggu di jalan lintas sumatera, Jalan Mayjen Samosir Sipoholon. Begitu melihat mobil tersebut melintas petugas segera menghentikannya.

Namun lagi-lagi mobil tersangka tak mau berhenti bahkan melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Kota Medan.

Petugas tidak mau gagal, lalu mengejar mobil. Sempat terjadi kejar-kejaran hingga tepat di Jalinsum Narahar Keluruhan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon, mobil tersebut bisa dicegat.

Polisi pun mengamankan supir dan dua orang penumpang di dalamnya.

Setelah digeledah dari dalam mobil ditemukan ganja kering yang sudah dikemas rapi dengan plastik dan dimasukkan ke dalam karung.

Hal ini diungkapkan Waka Polres Taput Kompol Jonni Sitompul didampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon dan Bhabinkamtibmas dan Babinsa saat press release di Polres Taput, Sabtu (22/5/2021).

“Setelah diinterogasi oleh unit narkoba, ketiganya mengaku ganja tersebut dibawa dari Padang Sidempuan, Tapsel menuju Medan. Mereka berangkat dari Medan untuk menjemput barang haram tersebut kemarin (Jumat 21/5/2021) siang. Setelah tiba di Tapsel langsung berangkat menuju Medan. Dan tadi berhasil kita tangkap di wilayah kita,” ujar Sitompul.

Ketiga tersangka mengaku, mereka sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan. Yakni seminggu sebelum lebaran, mereka membawa 20 kg daun ganja kering. Dan ini yang kedua kali.

“Saat ini kita masih tahap pengembangan dari siapa ganja tersebut dibeli dan kepada siapa dijual. Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti pengembangan akan kita update,” jelasnya.

Sementara barang bukti yang disita petugas yaitu, satu karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30,5 kg, mobil Honda Hazz warna merah dengan nomor polisi BK 1866 DB, 3 unit HP dan pisau.

“Atas perbuatan tersangka , kita menerapkan 114 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Harapan S)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *