Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

GP Ansor Pertanyakan Lambannya Kerja Pansus RT/RW Kota Meda

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031 telah menyampaikan laporan kinerjanya dalam rapat Paripurna Internal di Gedung Dewan pada Oktober 2020 lalu.

IMG-20240227-124711

Kemudian dilanjutkan dengan rapat bersama Pemko Medan dan BPN dengan agenda rapat lanjutan tentang Renperda No 13 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Ruang Wilayah Tahun 2011 S/d 2031 di ruang rapat badan anggaran DPRD Kota Medan Maret 2021 silam.

Berpedoman pada peraturan tata tertib DPRD Medan nomor 1 tahun 2020, pada pasal 64 ayat (7) yang berbunyi masa kerja panitia khusus paling lama 6 bulan, untuk tugas pembentukan perda atau paling lama tiga bulan untuk tugas selain pembentukan perda.

Namun sampai hari ini, Pansus RT/RW DPRD Kota Medan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031 masih dalam tahap revisi. Hal tersebut dinilai terlalu lama dan berpotensi menimbulkan celah untuk menguntungkan kelompok atau individu tertentu.

Karenanya, Gerakan Pemuda Ansor Kota Medan melalui Kasat Korcab Banser Kota Medan, Roihandi Muda Tanjung mengatakan ada beberapa hal yang harus diperjelas terkait Revisi RT/RW, Kamis (20/5/2021).

Ia mempertanyakan mengapa persoalan Pansus RT/RW sudah berlarut larut sampai dua tahun, ada apa disana?. Juga hal urgen apa yang membuat RT/RW ini harus direvisi? apa manfaat revisi tersebut untuk masyarakat?

Ia menilai dengan lambannya penyelesaian Revisi RT/RW ini sangat rentan akan titipan para cukong dengan kepentingan bisnis kelompok atau individu.

Sebab berdasarkan pengalaman yang terjadi di daerah lain termasuk Kota Bandung revisi RT/RW akan menjadi pintu masuk korupsi, penyalagunaan wewenang jabatan hingga timbulnya makelar mafia pembebasan lahan.

Selanjutnya Roihandi menegaskan revisi RT/RW harus sejalan dengan visi misi Walikota Medan. “Walikota Medan harus terus mengawasi revisi RT/RW ini sehingga menghasilkan RT/RW yang sesuai dengan visi misi Walikota Medan dalam mewujudkan Kolaborasi Berkah di Kota Medan”, ujarnya. (Edrin/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *