Poldasu Ungkap Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19, 2 Dokter Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Petugas gabungan Direktorat Reskrimum dan Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap penyelewengan 185 ribu vaksin Covid-19.

IMG-20240227-124711

“Vaksin itu harusnya diberikan kepada pelayan publik dan napi, namun diberikan ke warga perumahan di Medan, dengan imbalan uang (suap) Rp 250 ribu per orang,” sebut Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra didampingi Waka Polda, Brigjen Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Medan, Jumat (21/5/2021).

Kata Kapolda, pengungkapan praktik penyelewengan program pemerintah tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang jual beli vaksin. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan jual beli vaksin di kawasan sebuah perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).

BACA JUGA  Lagi "Ngecak" Sabu, Rizky Disergap Polisi

“Vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang belum berhak menerimanya,” kata Panca.

Dijelaskannya, terjadinya penyelewengan vaksin tersebut dikoordinir oleh SW seorang wanita agen property perumahan.

Tersangka SW (40) mengumpulkan warga lalu berkoordinasi dengan KS (47), dokter Dinkes Sumut dan IW (45), dokter Lapas Tanjung Gusta.

Pemberian vaksin secara ilegal tersebut telah berlangsung selama 15 kali di 15 tempat dengan jumlah total yang sudah tersalur sebanyak 185.000 vaksin.

BACA JUGA  Empat Pencuri Komputer Didor Polisi

“Kegiatan itu sudah dilakukan sejak April dan uang yang sudah diterima Rp271 juta lebih. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegasnya.

Dalam praktiknya, para penerima vaksin juga diberi sertifikat sebagaimana mestinya. Penyidik menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 372 dan 374 KUHPidana.

Kapolda menekankan, kepada warga agar tidak mudah percaya atau tertipu dengan tawaran pemberian vaksin dari orang tidak bertanggung jawab, karena merupakan kewenangan pemerintah.

BACA JUGA  Disiram Tuak Markus Situmorang Gorok Leher Darwin Sitorus

“Proses pemberian vaksin tidak dipungut biaya, semua masyarakat dapat tinggal menunggu tahapannya,” terang Panca.

Disinggung tentang tersangka lainnya karena diduga melibatkan berbagai pihak, Panca menuturkan, masih dalam proses perkembangan penyidikan.

“Masih didalami terus, termasuk mencari dokumen-dokumen di Dinkes Sumut,” pungkasnya.

Polisi menyita barang bukti diantaranya 13 botol vaksin Sibovac, 4 kosong, 9 berisi, sarung tangan hingga atm.

Tersangka SW mengakui perbuatannya, mendapat fee dari usahanya mengumpulkan orang untuk mendapatkan vaksin dengan cara suap. (Red)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *