IMG-20240501-WA0019

5 Bulan Jadi Pengecer Sabu, Pasutri ini Diringkus dari Rumahnya

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungbalai menciduk pasangan suami istri (Pasutri) karena kepemilikan sabu pada Sabtu (14/5/2022) kemarin.

IMG-20240227-124711

Andi Putra Alias Andi (35) dan Suti Ar tina Alias Tina, (24) ditangkap Polisi selepas bertransaksi paket sabu di rumahnya di Jalan Elang, Gang Mancis, Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Dari hasil pemeriksaan, bisnis ilegal itu sudah dijalankan pasutri tersebut sudah selama lima bulan terhitung dari awal bulan Januari hingga Mei 2022.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasatnarkoba AKP Reynold Silalahi, Kamis (19/5/2022) mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kalau keduanya kerap melakukan transaksi sabu dirumahnya.

“Saat dilakukan penggrebekan, tersangka AP alias A sedang berada didalam rumahnya, sedangkan istrinya tersangka SA alias T (24) begitu melihat kedatangan tim, mencoba membuang barangbukti berupa sebuah tas kecil,” katanya

Begitu dilakukan pemeriksaan, ternyata dari dalam tas kecil itu berisikan sabu sebanyak 17 bungkus dan 1 bungkus berisi ganja.

Selain itu, tim juga menemukan uang tunai sebesar Rp3 juta hasil penjualan sabu dari dalam tas sandang yang dipegang tersangka SA alias T.

Dikatakannya lagi, total
keseluruhan barang bukti (barbut) narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua tersangka ini seberat 16,31 gram. Dengan rincian, empat bungkus
plastik transparan sedang berisi 10,12 gram, 13 bungkus plastik kecil berisi 6,19 gram dan satu bungkus plastik kecil transparan lagi berisikan daun ganja kering seberat 0,82 gram.

“Sebelumnya, tersangka AP
alias P ini telah menjual sabu
seberat 15 gram dengan harga Rp7.500.000 pada pemesannya. Sedangkan yang hasil penjualannya disimpan ke istrinya,” tandasnya.

Setiap harinya, 3 gram sabu berhasil dijual kedua tersangka ini. Rata – rata yang terjual berupa paket Rp50.000 dan Rp100.000.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ” tandas AKP Reynold Silalahi. (Eko)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *