Hukum  

Sadis, Tetangga Jual Sertifikat Tanah Seorang Nenek di Surabaya

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Nashucah, seorang nenek di Surabaya menjadi korban penipuan setelah sertifikat rumahnya dijual tetangganya sendiri. Wanita berusia 53 tahun itu kini harus kehilangan rumahnya.

IMG-20240227-124711

“Kasusnya sebenarnya sudah lama. Sejak 12 Desember 2016. Saat ini sudah masuk di persidangan,” sebut Rahadi Sri Wahyu Jatmika, Kuasa Hukum korban kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).

BACA JUGA  Lagi, Pelaku Pencabulan Anak di Asahan Belum Ditangkap

Rahadi mengatakan, tetangga yang menjual sertifikat rumah kliennya itu adalah Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Labert. Keduanya, kata Rahadi sudah ditahan, dan statusnya sudah terdakwa.

“Saat itu terdakwa meminjam sertifikat rumah milik klien saya untuk jaminan modal pinjaman ke bank rencananya buat modal usaha. Terdakwa kemudian berjanji bahwa sertifikat akan dikembalikan 4 bulan kemudian. Bahkan klien saya juga dijanjikan uang Rp25 juta kalau jaminan modalnya sudah cair,” jelasnya.

BACA JUGA  Kasus Kredit Fiktif Bank Sumut Rp 2,8 M Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

Bukannya mengembalikan, rupanya terdakwa malah menjual sertifikat tersebut. Karena tertipu, nenek ini kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

“Yang bersangkutan sudah ditahan. Kemarin sidang dengan agenda mendengarkan sejumlah kesaksian. Hari ini juga sidang lagi,” tandas Rahadi. (Redho)
 

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *