Aniaya ART, Majikan Jadi Pesakitan di Jeruji Besi

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Penganiaya Elok Anggraeni Setyawati (55), asisten rumah tangga (ART) asal Jombang bernama, Fairus (54), asal Manyar Tirtomoyo, Surabaya mengaku hanya kesal terhadap korban.

IMG-20240227-124711

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah tersangka sejak April 2020, dan pada bulan Agustus 2020, pelaku sering melakukan tindak kekerasan fisik kepada korban hampir tiap hari.

“Kekerasan fisik itu seperti memukul dengan tangan kosong atau alat yang ada disekitar tersangka yaitu sapu, paralon, selang air. Bahkan korban pernah disetrika oleh pelaku juga,” kata Oki saat press rilis, Rabu (19/5/2021).

BACA JUGA  Kapolres Siantar,Tinjau Pospam dan Posyan Ops Lilin Toba 2019

Alasan pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik, dia melakukan hal tersebut dikarenakan kesal juga sakit hati. Korban melakukan pekerjaan rumah yang menurut tersangka tidak benar juga malas-malasan.

Akibatnya korban menderita luka-luka di seluruh tubuh dan harus rawat inap di Rumah sakit. Bahkan, korban juga pernah diantar oleh tersangka ke Liponsos dengan dugaan gangguan kejiwaan.

BACA JUGA  Dirkrimsus Polda Jatim Imbau Pedagang Tidak Timbun Barang

“Tersangka akan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tambah AKBP Oki.

Barang bukti yang diamankan, setrika, pipa paralon putih panjang 56 cm, pipa paralon putih panjang 150 cm, selang air warna hijau panjang 56 cm, dan selang air panjang 750 cm.

BACA JUGA  Polrestabes Surabaya Siap Mengawal Pelaksanaan PPKM

Dikabarkan sebelumnya, jajaran Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ART.

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu juga mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada majikan EAS.

EAS pun mengadu ke anggota dewan jika kerap kali mendapat siksaan saat bekerja, mulai disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan. (Redho)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *