IMG-20240409-WA0045

Polrestabes Surabaya Siap Mengawal Pelaksanaan PPKM

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Terkait kebijakan pemerintah tentang penanggulangan covid di Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhony Isir menyatakan polisi mendukung secara total kebijakan pemerintah itu. Seiring keluarnya instruksi Mendagri No. 1 tahun 2021, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana ada beberapa kriteria.

IMG-20240227-124711

“kita akan menegakkan pembatasan jam operasional khususnya pusat perbelanjaan dan mall sampai jam 19.00 secara teknis,” kata Isir, Minggu (10/1/2021).

Terkait instruksi Mendagri ini, dari Satgas kota juga sudah memberitahukan kepada pengelola yang ada di kota Surabaya untuk menjalankan dan mematuhi aturan ini.

Kemudian untuk pelaku usaha yang lain, tetap mengacu ke Perwali No 28 Perubahan ke No 33 dan menjadi No 67 Tahun 2020. Di Perwali ini jelas ada pembatasan jam hingga pukul 22.00 WIB.

“Yang jelas di sini kita akan meningkatkan lagi supaya penegakan protokol kesehatan dan operasi yustisi akan kita tingkatkan secara kualitas, setiap titik-titik keramaian yang menjadi interaksi warga yang sudah kita petakan itu akan kita jadikan peringatan sasaran,” tambah Kombes Isir.

Lanjutnya, demikian juga penindakan terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan dimana dalam Perwali No. 67 juga itu diatur dalam pelaku usaha dan ada pemberatan terkait dengan denda administrasi.

Artinya, dari sisi dendanya makin diperberat, kemudian dari pelaksanaannya makin sederhana ini akan memudahkan petugas gabungan dan juga Satpol PP Kota Surabaya, juga Korem 084 Bhaskara Jaya ketika bergerak dilapangan.

Sementara, Plt Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, perubahan Perwali itu nanti cukup diatur dalam Keputusan Wali Kota Surabaya dengan memasukkan beberapa poin yang ada di dalam instruksi Mendagri seperti aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan tempat perbelanjaan atau mall harus tutup pukul 19.00 WIB.

Sementara aktivitas lain tetap dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Kemudian kapasitas pengunjung restoran 25 persen, yang selama ini diatur Perwali maksimal 50 persen.

Pemkot Surabaya akan membuat surat edaran terkait pengunjung rumah makan dan warkop maksimal 25 persen dengan menata kursi sesuai kuota, bukan disilang lagi.

“Karena selama ini tanda silang itu tetap ditempati kalau pengunjung membludak,” kata Whisnu.

Pemkot Surabaya juga akan melakukan sweeping kesiapan rumah makan sehari jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal 11 Januari 2020.

Warga Surabaya diharapkan tidak perlu trauma dengan PPKM ini. Karena sebenarnya PPKM ini sudah hampir sama dengan keadaan Surabaya sehari-hari yang sudah memasuki new normal. Artinya, kegiatan ekonomi tetap jalan tapi protokol kesehatan semakin diperketat.

Whisnu mengatakan, akan diaktifkan kembali kampung tangguh dan reaktivasi kembali sehingga bantuannya akan bisa diturunkan.
(Redho Fitriyadi)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *