Ketangkap Basah Hendak Jual Hasil Curian, Pasangan Kekasih Pasrah Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap sepasang kekasih yang hendak menjual barang hasil curiannya di Jalan Denai, simpang Jalan Jermal XV Kecamatan Medan Denai, Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 13:30 WIB.

IMG-20240227-124711

Frima Hafiz (34) warga Jalan Utama Gang Sadi No 21, Kelurahan Komat II, Kecamatan Medan Area dan Ika Fauzia warga Jalan Sutrisno Gang Cempaka No 20, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area, tak berkutik saat ditangkap.

Petugas langsung membawa pasangan kekasih ini ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti, 1 set Blower, 14 LCD Hand, 2 unit handset, 6 unit HP berbagai merek, 1 kotak slop SIM HP, 2 unit obeng, 2 unit pincet, 1 suiter warna merah yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Kapolsek Medan Area Kompol Irsan Ali Hasibuan didampingi Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom, Jumat (19/5/2023) siang menjelaskan kedua pelaku mencuri di Toko Sanum Ponsel milik Dudung Supriatna di Jalan Amaliun, Kelurahan Komat II Kecamatan Medan Area pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 05:00 WIB.

Setelah berhasil menggasak isi toko ponsel, keduanya berniat hendak menjual, namun keburu diciduk personil Polsek Medan Area.

“Atas perbuatan keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” ucap Kompol Irsan Ali Hasibuan. (zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *