IMG-20240501-WA0019

Tidak Butuh Waktu Lama, Tim Jatanras Polda Riau Tangkap Pejambret Sadis

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Dalam tempo cepat, Tim Jatanras Polda Riau berhasil mengungkap dan menangkap pelaku jambret yang menyebabkan korbannya jatuh dan pingsan. Pejambretan itu terjadi pada Jumat (12/5/2023) di Jalan Arjuna Labuh Baru, Pekanbaru.

IMG-20240227-124711

Saat itu korban YM (28) sedang dalam perjalanan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba muncul tersangka GS (25) yang sebelumnya sudah mengintai dan membuntuti korban.

Tersangka kemudian mencegat korban dan langsung merampas harta milik korban. Akibatnya korban terjatuh ke aspal hingga tak sadarkan diri. Usai berhasil mengambil harta korban, tersangka langsung melarikan diri.

Sementara korban yang pingsan di tengah jalan segera dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar.

Mendapat laporan peristiwa ini Kasubdit Jatanras Polda Riau AKBP Asep Sujarwadi, segera mengumpulkan Tim Opsnal untuk mengungkap pelaku jambret tersebut. Ia perintahkan agar segera menangkap bandit-bandit jalanan ini.

Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku. Keberadaan pelaku pun berhasil diketahui, sehingga tim Jatanras segera menyusun strategi menangkapnya.

Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polda Riau, Kompol Lamhot Sihombing ini bergerak cepat agar tidak kehilangan jejak pelaku.

Hingga pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 23.00 WIB, tersangka GS pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Tambusai Desa Kualu Kabupaten Kampar, tanpa perlawan berarti.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Asep Sujarwadi ketika dihubungi awak TRIBRATA TV Online membenarkan tim Opsnal Polda Riau berhasil menangkap pelaku jambret tersebut. “Tidak ada ruang gerak untuk para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Riau,”tuturnya.

“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ucap Indra Lamhot Sihombing, Kanit Jatanras Polda Riau. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *