Hukum  

Selama Bulan Ramadhan, 7 Tersangka dan 14 Kendaraan Diamankan Polres Tanjungbalai

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian,narkoba dan balapan liar selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah.

IMG-20240227-124711

Dari hasil pengungkapan kasus itu, 7 orang tersangka dan 14 unit sepeda motor (Sepmor) dengan berbagai merek berhasil diamankan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Sabtu (16/5/22)0) membenarkan adanya pengungkapan tiga kasus tersebut.

“Pengungkapan terhadap
ketiga kasus itu dilakukan oleh personil Satreskrim, Satnarkoba dan Satlantas Polres Tanjungbalai,” katanya.

Tersangka Zulkarnain alias Keden, (42) warga Jalan Pancasila,
Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, kata Iptu Ahmad Dahlan ditangkap oleh personil Satreskrim Polres Tanjungbalai karena melakukan kasus tindak pidana pencurian.

“TKP pencuriannya di Jalan
Jendral Sudirman No. 37 A Lingkungan III, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan,” ujarnya.

BACA JUGA  Masih Tahap Penyidikan, Keluarga Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Modus operandi yang diperankan tersangka ini dalam melakukan kasus pencurian itu, dengan berpura – pura menanyakan keberadaan orang yang dikenalnya yang bernama Atiaw.

“Setelah berhasil masuk kedalam
rumah korban, ersangka kemudian mengambil barang- barang korban senilai Rp15.000,000.Masing-masing dua unit HP merk Iphone 7 Plus Black, Vivo Type Y69 warna Mate Black, Kompor Gas Stanlist merk Hock, celana Jeans Merk Lives, baju kaos lengan pendek warna cream, topi kombinasi warna biru putih merah dengan tulisan HOX,” katanya lagi.

Sedangkan pengungkapan
kasus narkoba oleh personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai, keseluruhan tersangkanya berjumlah enam orang.

“Tersangka Fadli Anwar alias
Kelem (26) ditangkap pada tanggal (2/5/2020). Dari warga Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ini, personil menyita barang bukti narkotika Shabu seberat 0,46 gram,” ujar Fadli.

BACA JUGA  Calo Paspor Berkeliaran, Infokom Kanimsus Medan: Adukan dengan Bawa Bukti

Sedangkan dari ketiga
tersangka warga Kota Tanjungbalai masing-masing Guntur Sitorus alias Guntur (29),Rizal Hamonangan Marpaung alias Lopin, (43) dan Irfan Siregar alias Ipan (46), personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menyita barangbukti narkotika jenis Shabu seberat 9,90 gram.

“Ketiga tersangka ini ditangkap secara bersamaan pada tanggal (8/5/2020) yang lalu,” tambah Iptu Ahmad Dahlan.

Untuk dua tersangka lagi, masing – masing Muhammad Riki Dalimunthe (24) warga Dusun IV, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai Kab Asahan dan Azhari Panjaitan alias Tuah, (38) warga Jalan Garuda Lingkungan III Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA  Video: Kajari Lhokseumawe Geledah RS Arun

“Tersangka MRD ditangkap
pada tanggal (2/5/2020) dengan barangbukti narkotika jenis Shabu seberat 9,68 gram dan tersangka AP alias T ditangkap pada tanggal (13/5/2020) dengan barangbukti Shabu seberat 1,14 gram”.

Sebanyak 14 unit sepeda motor dengan berbagai merek yang berhasil diamankan oleh personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai itu, dikatakan Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan , merupakan hasil penindakan dari pelaku balapan liar yang terjaring di tiga lokasi yang berbeda yakni di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Bundaran PLN dan di Jalan Jendral Sudirman KM 5 Kota Tanjungbalai.

“Sepeda motor yang sudah dilakukan penindakan tilang itu nantinya akan disidangkan setelah selesai Hari Raya Idul Fitri di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai pada (12/6/2020) mendatang,” tutupnya (red)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *