Nias Barat, TRIBRATA TV
Kasus penganiayaan Awal Oktober Hia (22), yang terjadi pada 11 Juli 2020 lalu di Desa Sitolubanua Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, saat ini masih dalam tahap penyidikan. Sejumlah orang telah diperiksa dan diminta keterangannya.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Sirombu Ipda Osiduhugo Daeli, kepada awak media pada Senin (10/8/2020), di Markas Polsek Sirombu.
“Perkara penganiayaan atas nama Awal Oktober Hia itu sedang kita proses. Beberapa hari lalu, ada beberapa orang saksi telah kita periksa dan meminta keterangannya”, ungkapnya.
Menurutnya Osiduhogo, perkara penganiayaan tersebut terus dilakukan pengembangan karena pihaknya telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
“Karena pihak kita telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, maka perkara penganiayaan ini telah kami tingkatkan ketahap penyidikan”, ujarnya.
Pada pemberitaan TRIBRATA TV, sebelumnya, akibat kekerasan atau penganiayaan tersebut korban mengalami trauma dan orangtua korban meminta Kepolisian Sektor Sirombu menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Sementara Ketua Komcab LP.K-P-K Kabupaten Nias Barat Aminudin Hia, minta agar Pasal 351 KUHPidana ditegakan untuk menghindari perkara tersebut meluas serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat.
“Kalau kita analisa peristiwa penganiayaan tersebut sungguh disesalkan, tanpa ada salah korban, pelaku melakukan kekerasan atau penganiayaan yang dinilai hampir menghilangkan nyawa orang lain. Untung pada waktu itu korban bisa melarikan diri, kalau tidak nyawanya terancam,” katanya.
“Kita sangat mengharapkan ada penanganan serius dari pihak Kepolisian”, ujarnya.
Tanpa ada tindakan kepada pelaku dikhawatirkan akan mengulangi kembali perbuatannya baik pada korban atau pada warga lain.
“Sangat diharapkan atensi kepolisian untuk mengungkapnya jangan sampai meluas dan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat pada masa new normal ini. Yang salah harus ditindak dan dibina sesuai hukum yang berlaku”, ungkapnya. (Sabar)