Ketangkap Basah Pungli, Kadis Kesehatan Kampar dan Kepala Puskesmas Ditangkap Polda Riau

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dan Kepala Puskesmas Sibiruang atas dugaan pungutan liar (pungli).

IMG-20240227-124711

Keduanya ditangkap pada Jumat (12/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB dari rumah ZD, Kepala Dinas Kesehatan Kampar.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pungli terhadap sejumlah kepala Puskesmas di Kampar.

Tim Subdit 3 Tipidkor menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan pada Jumat (13/5/2023).Dipimpin Kasubdit 3 menyelidiki ke lokasi yang saat itu pungli sedang berlangsung. Pungutan kepada para Kepala Puskesmas ini dikordinir MR, Kepala Puskesmas Sibiruang.

BACA JUGA  Aksinya Viral, Bajing Loncat ini Diringkus Polisi

Setelah uang diterima dari sejumlah Kepala Puskesmas, MR berangkat ke rumah ZD yang dibuntuti tim. Di rumah itu, MR menyerahkan uang sejumlah Rp85 juta kepada ZD. Tim langsung menyergap dan mengamankan keduanya.

Besaran uang yang dikutip bervariasi, Rp5 dan Rp10 juta per Puskesmas. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala Puskesmas yang bersedia menyerahkannya.

Dari keterangan Kepala Dinas, tujuan pengumpulan uang tersebut untuk mengurus perkara Tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau.

BACA JUGA  Sial, Baru Belajar Jualan Sabu, Eh Ketangkap Polisi

Kedua pelaku bersama barang bukti uang tunai Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Hal ini sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.

BACA JUGA  Pejambret yang Bikin Korbannya Jatuh Terseret Ditembak Polisi

Ancaman hukuman atas tindak pidana ini, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *