Dorong Sepeda Motor Karena Kehabisan Bensin, Pencuri di Simeulue Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Simuelue, TRIBRATA TV

Entah sial atau nekad, begini nasib seorang maling sepeda motor di Simuelue, Aceh. Ia ditangkap karena sepeda motor curiannya kehabisan bensin. Tapi ia masih sempat mencuri dua helm dari sebuah bengkel ketika hendak membeli bensin.

IMG-20240227-124711

Ceritanya, sehari sebelum lebaran kemarin, Rabu (12/5/2021) PND (25) berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Yupiter BL 4860 ZI dari teras rumah korban di Desa Angkeo, Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh saat sahur sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA  Gagal Menjambret 2 Pemuda Dimassa

Ia pun bermaksud membawa lari sepeda motor itu ke Kota Sinabang. Tapi sial belum sampai ke tujuan sepeda motor itu kehabisan minyak. Ia pun mendorongnya sambil mencari penjual bensin eceran.

Di Desa Inor, ia melihat sebuah bengkel yang subuh itu belum buka.
Ia pun mengintip untuk melihat apakah bengkel itu menjual bensin.

Naluri malingnya kembali muncul saat melihat bengkel dalam keadaan tidak dijaga. Walau bengkel itu tidak ada menjual bensin, ia membongkarnya dan mencuri dua helm yang terletak di dalam bengkel.

BACA JUGA  Pegawai RSUD Terlibat, Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Obat Psikotropika

Si maling, PND yang berasal dari Desa Angkeo Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh inipun melanjutkan perjalanannya dengan mendorong sepeda motor sambil menenteng dua helm yang baru dicurinya.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Jumat (14/5/2021) mengatakan tersangka pernah ditangkap atas kasus pencurian pada tahun 2018 dan baru menghirup udara kebebasan.

BACA JUGA  Polsek Medan Baru Amankan Pejambret

Menurut Kasat saat mendorong sepeda motor pagi itu, ada warga yang melihat dan mengenali sepeda motor tersebut.

“Ia kemudian menghubungi pemilik, sepeda motor yang langsung melapor ke polisi,” kata Kasat lagi.

Begitu menerima laporan, personil Sat Reskrim Polres Simeulue langsung bergerak. “Tersangka langsung ditangkap bersama barang bukti,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (Martinus Zebua)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *