Pegawai RSUD Terlibat, Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Obat Psikotropika

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Polres Labuhanbatu melalui Satnarkoba mengamankan terduga penyalahgunaan obat psikotropika yang diduga berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kota Pinang,Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Obat-obat ini tidak memiliki izin beredar.

IMG-20240227-124711

Hal ini diungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dalam rilisnya, Senin (27/7/2020).

Awalnya, Satnarkoba mengamankan 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan obat psikotrapika yakni; MR alias Ridho (24). Ia tertangkap tangan di Hotel Nuansa Kota Rantauprapat, memiliki 21 butir Riklona (Klonazepam), obat psikotropika golongan 4 pada 22 Juli.

Pengakuan Ridho, berkembang ke tersangka ES alias Eko (23), yang bekerja sebagai honorer di RSUD Kota Pinang Labuhanbatu Selatan (Labusel). ES kemudian ditangkap di depan RSUD Kota Pinang Labusel. Penangkapan ini terjadi setelah dipancing under cover buy dengan barang bukti 50 butir Riklona (Klonazepam).

Dari pengembangan Satnaroba berhasil melakukan penangkapan SDM S.Fam (27) yang bekerja sebagai pegawai honorer bagian apoteker pendamping di RSUD Kota Pinang, Labusel dengan barang bukti berupa 2240 butir obat Atarax (Alprazolam) yang merupakan psikotropika golongan 4 nomor urut 2 dan 40 butir obat Riklona (Klonazepam).

SDM S.Fam ditangkap di rumahnya di Komplek Perumahan AA Residen, Kota Pinang, Labusel. Teakhir petugas menangkap ASH (26) pegawai honorer di RSUD Kota Pinang, Labusel bagian anastesi. Ia ditangkap pada Senin, 27 Juli sekira pukul 16.00 Wib dirumah mertuanya di Jl. Lintas Cikampak menuju Riau.

Hasil introgasi, ASH memiliki peran untuk menghubungkan Eko dengan SDM S.Fam untuk menyediakan obat psikropika itu.

Dari ke 4 tersangka, polisi menyita obat terlarang psikotropika Atarax sebanyak 2.280 butir dan 111 butir obat Riklona.

“Jadi, total keseluruhan obat psikotropika yang berhasil disita sebanyak 2.391 butir. Serta ratusan butir obat keras lainnya,” kata Kasat.

Dari hasil penyidikan, peredaran obat ini sudah berlangsung lama dengan modus membeli dari penyedia obat dengan harga 1 Strip yang berisi 10 butir seharga Rp100.000 dan dijual kepada konsumen seharga Rp.50.000/butir.

“Terhadap kasus ini, masih dilakukan penyelidikan kenapa sampai obat-obatan dari RSUD bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin terkait,” ujar Martualesi.

Keempat pelaku dipersangkakan melanggar pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Permenkes RI NO.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *