Disdukcapil Deli Serdang Musnahkan 14.602 KTP Rusak

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang memusnahan 14.602 keping KTP el dengan cara dibakar, Jumat (12/5/2023).

IMG-20240227-124711

Rinciannya, KTP el invalid dan rusak pada saat percetakan 551 keping dan KTP el rusak dan perubahan elemen data 14.051 keping.

Jumlah tersebut berasal dari kantor
Dukcapil Kabupaten Deli Serdang dan dari seluruh kantor Camat setelah dikumpulkan.

BACA JUGA  LHP LKPD Kabupaten Nias TA 2021 Dapat Opini WTP dari BPK RI

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Deliserdang Drs H Misran Sihaloho mengatakan pemusnahan KTP el ini baru pertama kali dilaksanakan. Untuk selanjutnya akan dilaksanakan setiap hari Senin usai apel pagi di halaman Kantor Dinas Dukcapil.

Hal ini untuk mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan blanko dan KTP el yang rusak atau invalid sehingga harus dimusnahkan secara berkala sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri pertanggal 20 Desember 2022.

BACA JUGA  Program HIPAS RSUD Tarutung Raih Juara II Lomba Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Utara

Disebutkan KTP el yang salah cetak, perubahan status nikah dan pekerjaan dan perubahan elemen data harus dimusnahkan. Dengan pemusnahan ini diharapkan dapat menciptakan Kabupaten Deli Serdang daerah tertib adminitrasi kependudukan.

Kegiatan ini juga disaksikan Kadis Perpustakaan dan Arsip Mukti Ali Harahap, perwakilan dari inspektorat Siti Mariam, Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang Muhammad Muslih Siregar, Sekretaris Dinas Dukcapil Cristina Helen Siagian, Alrasudin Kaloko dan para Kabid lainnya. (Adi Ds)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *