Medan, TRIBRATA TV
Kritik tajam datang dari tokoh masyarakat Sumatera Utara, Safwan Khayat terkait lambannya penanganan tumpukan sampah pascabanjir di Kota Medan. Sosok yang telah dua periode memimpin MABMI Kota Medan itu menyoroti langsung kinerja Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Safwan menilai penanganan sampah di sejumlah titik pascabanjir tidak berjalan optimal dan menunjukkan lemahnya koordinasi antar instansi.
“Tolong Pak Wali, jangan hanya tunjuk-tunjuk. Kerahkan seluruh kekuatan, gandeng pihak swasta untuk mempercepat pembersihan sampah,” ujarnya.
Ia juga mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan untuk turun ke lapangan membantu proses penanganan pascabanjir. Menurutnya, hal itu penting mengingat tumpukan sampah yang semakin banyak berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan.
“Semua ASN harus turun. Kepling-kepling juga harus lebih aktif mendata dan membantu warga yang terdampak. Jangan ada yang hanya menonton,” tegas Safwan.
Safwan menambahkan bahwa situasi bencana tidak boleh dijadikan ajang pencitraan. Ia meminta seluruh unsur pemerintahan bekerja nyata, cepat, dan tepat sasaran.
“Kita tidak perlu pencitraan. Semua harus bekerja. Masyarakat sedang susah, dan pemerintah harus hadir secara maksimal,” katanya.
Kritik tersebut mencerminkan keresahan masyarakat atas kondisi sampah yang masih menumpuk di berbagai titik setelah banjir melanda Kota Medan beberapa hari terakhir.
Pemerintah Kota Medan diharapkan segera mengambil langkah lebih agresif untuk memulihkan kondisi kota dan membantu warga terdampak.
Bencana banjir di Kota Medan setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut selama tiga hari berturut-turut. Terdapat enam kecamatan yang tergenang air, yaitu Kecamatan Medan Helvetia, Medan Marelan, Medan Barat, Medan Deli, Medan Labuhan, dan Medan Belawan. Usai banjir tumpukan sampah dan bekas banjir berserak di lokasi-lokasi banjir dan kurang terurus. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









