Batamad Barito Utara Soroti Konflik Warga dengan PT MPGM

- Editorial Team

Minggu, 5 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Utara, TRIBRATA TV

Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Barito Utara, Kalteng menyoroti kasus sengketa lahan di Desa Karamuan Kecamatan Lahai Barat.

Hal ini terungkap dalam pertemuan pengurus Batamad se Barito Utara di Cafe Tetes Jalan Putra Saboi, Sabtu (4/12/2021).

Dalam pertemuan yang dihadiri juga para tokoh adat dan sesepuh serta tim dari desa-desa dibahas konflik warga dengan perusahaan perkebunan PT. Multi Persada Gatra Megah (MPGM).

BACA JUGA  Bupati Sanggau Tutup Gawai Nosu Minupodi XXII

Komandan Tim Desa Karamuan, Juliadi S Bankang mengatakan sebelumnya warga telah menduduki lahan namun perusahaan membongkar paksa portal adat sehingga terjadi perlawanan.

“Kasus itu sudah dilaporkan ke pihak berwajib, namun demikian kasus ini diambilalih oleh lembaga adat dari tiga unsur yakni Batamad, Dewan Adat Dayak serta kedamangan,” katanya.

Selain hal itu, pertemuan ngopi bareng anggota yang dibuka Komandan Brigade Batamad Barito Utara, Hertin Kilat juga membahas kelangsungan lembaga kedepan agar semakin maju dalam membela utus Dayak dan serta membela hak- hak masyarakat adat Dayak di bumi iya milik bengkang Turan ini.

BACA JUGA  6 Hari Diportal, PT NBL Penuhi Tuntutan 6 Desa

Hertin Kilat minta agar lembaga adat BATAMAD bisa menjadi mitra kerja pemerintah dari tingkat pemerintahan desa hingga kabupaten.

“Saya minta kita tetap solid, satu komando dan bersinergi dengan organisasi dan ormas lainnya,” tandas Hertin. (julandi)

BACA JUGA  T.Toni: Lurah dan Camat Pelalawan Harus Punya Solusi Selesaikan Konflik Lahan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB