Balikpapan, TRIBRATA TV
Menyikapi potensi meningkatnya bencana alam akibat perubahan cuaca dan masuknya musim hujan, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025 di Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, (05/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro bertempat di Lapangan M.Jasin, Mako Sat Brimob Polda Kaltim, Kawasan Stal Kuda Balikpapan.
Apel tersebut juga turut dihadiri Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Sabilul Alif, para pejabat utama Polda Kaltim, unsur Forkopimda Provinsi dan Kota Balikpapan, perwakilan dari berbagai instansi dan stakeholder terkait, serta diikuti oleh pasukan gabungan TNI-Polri, BPBD, BASARNAS, Mitra Kamtibmas Polri, serta relawan masyarakat.
Dalam amanatnya, Kapolda menyampaikan Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kerawanan bencana alam tertinggi di dunia. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga 3 November 2025 tercatat 2.719 kejadian bencana, dengan banjir sebagai bencana paling sering terjadi, disusul oleh cuaca ekstrem, kekeringan, gempa bumi, dan erupsi gunung berapi.
Kapolda juga menjelaskan, meskipun Kalimantan Timur tergolong daerah dengan risiko rendah terhadap bencana vulkanologi, kewaspadaan harus tetap dijaga mengingat potensi bencana lainnya tetap mengancam.
“Banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, gelombang tinggi, abrasi pantai, serta kebakaran hutan dan lahan merupakan risiko yang perlu terus diantisipasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan peran Polri dalam penanganan bencana alam bersifat vital dan multidimensi. Polri tidak hanya hadir dalam tahap tanggap darurat, tetapi juga berperan aktif dalam pemulihan dan mitigasi. Dengan sinergi lintas sektor dan kesadaran kolektif, Polri berkomitmen memberikan perlindungan dan bantuan terbaik bagi masyarakat. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









