Pekanbaru, TRIBRATA TV
Polda Riau memenangkan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (10/5/2022). Persidangan ini diajukan pemohon atas nama Jumadi pada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau (Termohon I), Kapolda Riau (Termohon II) Kabareskrim Polri (Termohon III) dan Kapolri (Termohon IV).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Salomo Ginting didampingi panitera pengganti Irene Maiyerti tersebut, masing-masing pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum. Sementara materi sidang, yakni tentang penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pemberian laporan palsu.
Pada sidang tersebut, Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon dengan sejumlah pertimbangan. Diantaranya, gelar perkara yang dilakukan termohon sudah sah menurut Perkap No. 6 Tahun 2009 terhadap penyidikan pidana.
“Alat bukti yang digunakan sebagai alat bukti perdata, bukan kewenangan hakim praperadilan untuk memutuskan namun menjadi kewenangan hakim pada pokok perkara,” ujar Hakim saat membacakan putusan.
Pertimbangan hakim selanjutnya, alat bukti tersebut juga memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Selain itu, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah berdasarkan 2 alat bukti yang sah yang diperoleh dalam proses penyidikan. (herto)