Bintan, TRIBRATA TV
Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari tersangka AA dan AJ yang dilaksanakan di halaman kantor Mapolres Bintan, Senin (14/2/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan sabu tersebut disita dari 2 tersangka yang ditangkap disalah satu penginapan di daerah Kijang Kecamatan Bintan Timur beberapa hari lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara terlebih dahulu dites keaslian narkotika jenis sabu dengan alat oleh Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan penasehat hukum tersangka.
Setelah dibuktikan barang tersebut adalah benar narkotika selanjutnya dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih sampai mencair dan kemudian air rebusan tersebut dibuang ke tempat pembuangan air (Clossed) yang disaksikan kedua tersangka.
”Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,9 kg dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium”,tutupnya. (M.HOLUL)