IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Tanahnya Diserobot, PT. ADP Akan Surati Presiden

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

PT. Anugrah Dirgantara Perkasa (ADP) mengaku akan menyurati Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam waktu dekat. Pasalnya, tanah seluas 24.533 meter persegi milik mereka diduga diserobot TNI AU Lanud Soewondo tanpa mengantongi dasar kepemilikan yang kuat.

IMG-20240227-124711

Hal itu disampaikan Pahala Napitupulu selaku tim kuasa hukum PT. ADP dalam konferensi pers, Sabtu (17/12/2022).

“Kami akan menyurati Presiden, karena tanah ini milik klien kami. Presiden harus tegur pihak Menteri ATR/BPN, TNI Lanud Soewondo agar tidak memaksa kehendak di tanah klien kami. Objektiflah. Kalau begini-begini terus, Lanud Soewondo bisa klaim semua tanah di sini dengan surat wilayah pengamanan,” desak Pahala didampingi tim kuasa hukum lainnya, Budi Revelino SH, Immanuel Hapena Rio Sitepu SH dan sorta Hernawati Hutasoit SH.

Lanjut Pahala, sejak anggota dari klienya turun melakukan pembersihan lahan, Rabu 29 November 2022 silam, puluhan anggota TNI AU Lanud Soewondo langsung turun ke lokasi dan membubarkan aktivitas mereka. Meskipun begitu, pekerja dari PT. ADP sempat menancapkan plank kepemilikan serta membangun rumah rumah semi permanen.

Beberapa hari kemudian, tim kuasa hukum PT. ADP datang kembali dan mendapati akses masuk ke tanah milik kliennya telah dipagari. Bahkan, pihak TNI AU Lanud Soewondo juga menambah plank pengakuan kepemilikan tanah tanpa menerangkan dasar hukumnya.

“Masuk awal Desember 2022 kemarin, kami datang lagi memantau dan mendapati akses masuk ke tanah klien kami sudah dipagar. Gerbang yang menutup akses jalan ke tanah klien kami merupakan tindakan melampaui tindakan hukum. Kalau benar ini tanah TNI AU, maka TNI AU harusnya melakukan gugatan SHGB atas tanah ini,” cecar Pahala.

Tim kuasa hukum juga membeberkan tentang barang-barang milik PT. ADP yang hilang pascapemagaran akses masuk ke lahan kliennya itu. Seperti spanduk, seng dan kayu-kayu serta triplek yang merupakan lantai bangunan yang sedang mereka kerjakan.

“Kami tidak bisa memastikan. Tapi kami mau bilang, barang-barang ini kami tinggal di sini dan hilang,” tegasnya.

Sementara itu, Budi Revelino SH yang juga merupakan tim kuasa hukum PT. ADP menyatakan kliennya merupakan korban yang hak-haknya sebagai warga negara harus dilindungi. Kepemilikan tanah PT. ADP didasari oleh dasar hukum yang jelas, yakni SHGB No. 00687, No. 00679, No. 410 dan No. 00705.

“Hal ini membuat klien kami dirugikan. Kami menilai TNI AU membangun pagar merupakan bentuk mesewenang-wenangan, di luar batas. Kami menuntut TNI AU membongkar pagar, karena pembangunan pagar tidak berdasarkan izin. Sebelumnya klien kami sudah pasang tembok keliling. Ini bukti klien kami menguasai fisik,” papar Revelino.

PT. ADP juga mendesak TNI AU Lanud Soewondo untuk menghormati hukum yang berlaku, dan tidak mengatasnamakan negara untuk merebut hak masyarakat. (Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *