Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Mauliate Pakpahan, Kepala Desa Sidagal, Parsorminan, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara mendapat penghargaan dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang diberikan pada perayaan HUT RI ke-74 di Lapangan Merdeka Medan pada 17 Agustus 2019.
Penghargaan ini berhasil diperolehnya atas prestasi Desa Sidagal yang meraih juara I Desa Terbaik se Tapanuli Utara.
Bagi Mauliate Pakpahan mendapat penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi dirinya dalam berkarya untuk membangun Desa Sidagal agar dapat lebih baik lagi kedepannya.
Sejak mendapat mandat untuk memimpin Desa Sidagal, Mauliate Pakpahan tidak pernah menyalah gunakan jabatannya dan selalu bekerja dengan sungguh – sungguh, terbukti dengan tepatnya penggunaan anggaran dana Desa, selalu transparan untuk mempublikasikan jumlah nominal bantuan yang dari pemerintah yang didapat serta penyalurannya tepat pada sasaran.
Selain itu juga Kapala Desa Sijagal tidak pernah tinggal untuk memberi memperhatikan kesehatan terhadap para Lansia (lanjut usia), Mauliate Pakpahan juga berhasil menciptakan usaha sampingan terhadap warganya dengan memproduksi sabun dan kerupuk yang sudah berhasil meraup penjualan sampai ke Jakarta.
Mauliate bersama para kades terbaik lain se Indonesia akan bertemu di Istana Kepresidenan.
Menangapi prestasi Mauliate, Ir. Lubuk Pakpahan MSi, berharap adiknya itu tidak terlena dengan jabatannya, jangan terus merasa puas atas apa yang telah diraih sekarang ini, tapi harus lebih bekerja keras untuk memajukan Desa Sidagal agar lebih baik lagi dan tetap rendah diri dan ingat selalu akan Tuhan.
“Saya berharap ia bekerja lebih baik lagi, jujur dan harus lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat desanya,”kata Direktur LP3TI ini.
Mauliate diminta menjaga amanah yang dipercayakan kepadanya. “Jagalah amanah yang diberikan serta berbuatlah kepada masyarakat dengan hati yang tulus dan jangan sekali- kali tergoda untuk berbuat yang melanggar hukum,” tutup Ir. Lubuk Pakpahan MSi. (Hamonangan Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









