Musi Banyuasin, TRIBRATA TV
Limbah kulit singkong yang biasanya terbuang kini menjadi solusi inovatif untuk mengatasi kebakaran.
Melalui kolaborasi dengan Fakultas Pertanian Universitas Jambi, Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang berhasil mengubah limbah ini menjadi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sederhana.
Inovasi ini berawal dari pengalaman pahit warga Dusun Selaro, Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, yang pada tahun 2023 silam mengalami kebakaran lahan sawit seluas satu hektar.
Padahal, kulit singkong, yang melimpah di wilayah tersebut, ternyata mengandung potasium sitrat yang efektif untuk memadamkan api.
Inisiatif ini kemudian diwujudkan melalui sebuah pelatihan yang digelar di Rumah Produksi Kelompok Wanita Tani (KWT) Embun Pagi.
Di sana, para peserta diajarkan cara mengolah kulit singkong menjadi bubuk, memadatkannya menjadi bola-bola, lalu melapisi dengan bahan tertentu agar dapat disimpan.
Bola-bola ini kemudian diberi sumbu dan bubuk mesiu, yang akan memicu ledakan kecil saat dilemparkan ke api. Ledakan inilah yang melepaskan potasium sitrat, mampu memadamkan api hingga radius 60 cm.
Menurut Iwan Ridwan Faizal, Manager Community Involvement & Development (CID) Pertamina Hulu Rokan, pelatihan ini adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung masyarakat dalam mitigasi kebakaran lahan.
“Kami mendukung implementasi hasil penelitian yang dapat menjadi solusi bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Antusiasme juga datang dari warga. Elisa, salah satu anggota KWT Embun Pagi, mengaku pelatihan ini sangat membantu.
“Dusun Selaro memang rawan kebakaran hutan dan lahan. Sekarang kami tahu cara memanfaatkan kulit singkong menjadi sesuatu yang berguna sekaligus melindungi lingkungan,” ungkapnya.
Program ini adalah bukti sinergi antara akademisi, perusahaan, dan masyarakat dalam menciptakan solusi yang bermanfaat bagi lingkungan dan keselamatan bersama.
PHE Jambi Merang berkomitmen untuk terus mendampingi program ini ke depannya sebagai upaya berkelanjutan. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








