Luwu, TRIBRATA TV
Musibah kebakaran Masjid Agung Belopa yang berada di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Selasa (29/1/2019) lalu meludeskan kubah masjid.
Pasca kebakaran sejumlah masyarakat mempertanyakan penyelesaian rehab kubah masjid tersebut yang belum juga ada tanda – tanda penyelesaiannya. Keluhan datang dari sejumlah warga termasuk salah satu pengurus Mesjid Agung Pemda Luwu MT (45) yang bercerita kronologis kejadian tersebut.
Kebakaran terjadi saat salah satu tukang melakukan pengelasan untuk rangka kaligrafi di sekeliling kubah masjid agung, karena tukang las ini tidak menyadari kalau di sekitar pengelasan banyak berserakan sarang burung gereja. Diduga percikan bunga api dari pengelasan tersebut memicu terjadi kebakaran pada kubah masjid.
Peristiwa kebakaran sekitar pukul 10.55 WITA itu saat para pekerja melakukan renovasi pada bagian platfon masjid. Diduga dikebakaran terjadi akibat kelalaian pekerja saat pengelasan.
“Dari Informasi yang saya dapatkan pekerja tersebut telah dilaporkan ke PN Kabupaten Luwu, dengan penuh rasa penasaran saya pun pergi ke sana mempertanyakan informasi tersebut,” ungkap MT.
“Alahasil setelah saya berbicang bincang dengan salah satu pegawai, dia memperlihatkan kepada saya surat putusan tindak pidana yang telah diberikan kepada pekerja tersebut,” sambung MT.
Minimnya perhatian Pemda menurut MT, semakin memperparah kondisi Masjid yang saat ini hanya ditutupi terpal guna menghindari hujan dan sengatan matahari.
Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kabupaten Luwu, Dani Mahenra menyebutkan Pemkab Luwu telah menganggarkan Rp1 miliar lebih ditahun 2019 untuk rehab kubah.
“Pasca kebakaran satu orang pekerja sudah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini prosesnya sudah berjalan, tidak hanya itu kami juga dari dinas PUPR menyarankan rekanan dari CV.Daya Tehnik agar dana anggaran rehab segera dikembalikan ke kas Negara,” ucap Dani.
Akibat mangkraknya bangunan, kontraktor pelaksana harus mengembalikan dana anggaran proyek sebesar Rp470.530.800 namun rekanan baru mengembalikan dana tersebut sejumlah Rp295.476.000 sisa uang negara yang harus dikembalikan sebesar Rp175.054.800.
“Pemda Luwu berupaya mengganggarkan kembali di tahun 2022 tinggal pemerintah provinsi apakah menyutujui terkait usulan tersebut. Kalau soal CV. Daya Tehnik apakah akan di black list itu tergantung keputusan kepala dinas PUPR dan ULP,” tutup Dani Mahenra. (Mul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









