Tiga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polres Padangsidimpuan

IMG-20240409-WA0076

Padangsidimpuan, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan tiga pria terduga pelaku penganiayaan, Rabu (6/5/2020).

IMG-20240227-124711

YAS (40), DAWS (36) keduanya warga Jalan Balakkanalomak, Desa Simirik Kecamatan Psp Batunadua Kota Padangsidempuan dan IF Simamora (23) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Psp, Padangsidempuan ditangkap karena menganiaya RH.

Kapolres Padangsidempuan, AKBP Juliani Prihatini melalui Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap karena penganiayaan yang mengakibatkan korbannya lembam-lembam. Ketiganya ditangkap Tekab Polres yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Andi Rahmadsyah,SH di Jalan Balakkanalomak Desa Simirik usai korbannya membuat laporan nomor : LP/78/III/2020/SU /PSP tanggal 1 Maret 2020.

BACA JUGA  Petugas TNI AL Tangkap Pengedar 3 Kg Sabu di Tanjungbalai

Menurut AKP Bambang H Tarigan ketiga pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 170 Subs Pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama.

“Mereka terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara,” kata AKP. Bambang. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *