Hukum  

Polisi Ringkus Pemilik Tambang Ilegal di Kalbar

IMG-20240409-WA0076

Sekadau, TRIBRATA TV

Jajaran Kepolisian Sektor Sekadau Hulu, Polres Sekadau, Kalbar mengamankan tersangka berinisial AK pemilik tanah beserta mesin yang diduga untuk melakukan pekerjaan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) atau tambang ilegal.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Sekadau Hulu Ipda Sudarsono mengatakan tersangka diamankan pada Kamis sore (20/5/2021) serta satu orang saksi yang berinisial AL.

“Sudah kita amankan bersama anggota pada saat penertiban Kamis. Tersangka merupakan pemodal mesin, sekaligus pemilik lahan yang berada di Riam Tengkurak, Desa Nanga Biaban,” ujar Kapolsek, Minggu (23/5/2021).

BACA JUGA  Namanya Disebut dalam Surat Kaleng, Sairon Sinaga: Fitnah yang Keji

Diterangkan Kapolsek, hingga saat ini tersangka sudah dilakukan proses penyidikan oleh Polsek Sekadau Hulu, dan sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sekadau.

“Saat ini sudah dalam proses penyidikan kasus tersebut di Polsek Sekadau Hulu, dan tersangka sudah kita tahan di rutan Polres Sekadau, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pelaku akan diancam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA  Terkait Kasus Suap, Uchok Sky Khadafi Minta Poldasu Periksa Bupati Madina

Untuk itu, Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di wilayah bantaran sungai Menterap, Kecamatan Sekadau Hulu untuk bahu membahu memberantas PETI.

“Mari, kita bersama-sama memberantas pekerjaan ilegal tersebut. Karena dampaknya dapat merusak lingkungan, khususnya mencemari sungai Menterap. Jika masih ada pekerjaan PETI di wilayah tersebut, untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (Masudy/int)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *