Hukum  

Tiga Biang Kerok Pengeroyok Polisi di Medang Deras, Batu Bara Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV
Setelah batas waktu ultimatum yang diberikan Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang untuk menyerahkan diri tidak diindahkan, akhirnya polisi menyisir mencari tersangka pengeroyokan polisi.

Tiga tersangka diduga otak pengeroyokan terhadap 7 personil Polsek Medang Deras pada Kamis, 29 Agustus lalu, saat melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka narkoba di Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras, Batu Bara ditangkap Sat Reskrim Polres Batu Bara dari tempat persembunyiannya.

IMG-20240227-124711

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M.Hum didampingi Kabag Ops Kompol Rudy Chandra, SH. MH, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH. S. Ik. M. Hum mengungkapkan penangkapan tersebut pada pres realese di Sat Reskrim, Senin (16/09/2019) petang.

Setelah lewat dari waktu yang diberikan, tim buser Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung mengadakan penyisiran hingga berhasil menangkap 3 orang yang diduga sebagai provokator pengeroyokan.

Ketiga tersangka yang mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka narkoba merupakan warga Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras, Batu Bara masing masing Muhammad Safi’i alias Pi’i (42) warga Dusun Pematang. Pi’i merupakan orang pertama yang menghalang – halangi penangkapan tersangka narkoba Muhsmmad Ikbal alias Ikbal dan Iskan Aziz alias Topan. Dia juga merupakan orang yang diduga memprovokasi warga untuk menyerang personil Polsek Medang Deras.

Tersangka berikutnya adalah Muhammad Khairul alias Irol (44) warga Dusun IV Mesjid. Irol diduga meneriakkan ‘ayo sini merapat bantu kami, serang’. Teriakan tersebut membuat lebih seratus massa datang dan menyerang personil Polsek Medang Deras.

Tersangka ketiga Abdul Rahman alias Aman (29) warga Dusun III Pinggir Sungai juga berteriak memanggil warga untuk menyerang. Tersangka Aman juga menarik tangan tersangka narkoba Muhammad Ikbal sehingga terlepas dari tangan Briptu Edi.

Menurut Kapolres ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Psl. 170 junto Psl. 351 junto Psl. 160 junto Psl. 212 dengan ancaman pidana diatas 6 tahun.

Polres Batu Bara juga mengamankan alat berupa kayu dan batu, serta baju personil polisi yang berlumuran darah saat diserang warga. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *