Hukum  

Curi Ikan, 3 Kapal Malaysia Ditangkap

IMG-20240310-164257

Belawan, TRIBRATA TV

KRI Kerambit-627 menangkap tiga kapal ikan asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928 dan PKFB 1921 asal Malaysia yang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Selat Malaka Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Minggu (8/11/2020).

IMG-20240227-124711

Penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 dibawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli. Pada minggu pagi mendapatkan kontak radar adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktifitas illegal.

Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal PKFB 1223, PKFB 1928. Setelah berhasil ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan ABK kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kapal berbendera Malaysia tersebut memuat ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda “S” serta 5 ABK berkebangsaan Myanmar.

Sedangkan PKFB 1928 GT. 68 berbendera Malaysia muatan ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda “Z” dan 4 orang ABK berkebangsaan Myanmar. Muatan ikan campuran pada kedua kapal tersebut diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara illegal.

Selanjutnya KRI Kerambit-627 berhasil menangkap kapal ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa kapal berbendera Malaysia yang memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran bernama PKFB 1791 GT. 69 dengan nakhoda ‘PK’ dengan ABK 5 orang berkebangsaan Thailand.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda A. Rasyid K, mengatakan KRI Kerambit-627 saat itu sedang patroli dan menangkap tiga kapal ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka.

Pimpinan TNI AL berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya ilegal fishing,” lanjutnya.

Menurutnya, daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut.

“Saat ini ketiga kapal sedang dikawal menuju Lantamal I Belawan,” pungkas Pangkoarmada I.

Nakhoda dan para ABK dikenakan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *