IMG-20240505-WA0006

Hamili Murid SD, Guru Honorer di Nisel Terancam 15 Tahun Penjara

IMG-20240409-WA0076

Nias Selatan, TRIBRATA TV

ST (30) ditangkap Polres Nias Selatan atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Orahili Sibohou Kecamatan Gomo. Pelaku merupakan seorang guru honorer SD disalah satu sekolah di Kecamatan Gomo.

IMG-20240227-124711

Hal itu dikatakan Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan melalui Kasatreskrim AKP Freddy Siagian, Sabtu (6/5/2023). “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, (2/5/2023) kemarin,” katanya.

Freddy Siagian menuturkan penangkapan dan penahanan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP / B / 53 / IV / 2023 / SPKT /POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Maret 2023.

Menurutnya peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, (23/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB. Bermula ketika orangtua korban mendapat informasi dari guru sekolah, korban mengalami kekerasan seksual pada Rabu, (10/8/2022) sekira pukul 13.30 WIB di Desa Orahiili Sibohou Kecamatan Gomo, Nias Selatan. Akibat perbuatan tersangka TS, korban hamil.

“Korban mengalami persetubuhan sebanyak 11 kali di 3 TKP yaitu, Kantor Kepala Sekolah SD Orahili Sibohou, rumah tersangka di Desa Orahili Sibohou dan Sumur di belakang rumah tersangka sehingga korban hamil 7-8 bulan”, ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan baju kaos lengan pendek, celana pendek, BH dan rok seragam sekolah dasar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Fanema Bago)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *