Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Tak Jera, Untuk Keempat Kalinya Wanita ini Ditangkap Karena Menipu

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Tiga kali masuk penjara, tidak membuat LY (48) jera berbuat kejahatan. Perempuan ini kembali ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim karena menawarkan investasi bodong.

IMG-20240227-124711

Warga Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Kini LY kembali diamankan Polisi dengan kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan modus LY adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

“Akibatnya korban menderita kerugian Rp48 miliar. Modusnya tersangka memberikan cek kepada korban, tapi setelah dicek ke bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan,” ujar Gatot saat ungkap kasus, Kamis (6/5/2021).

Barang bukti yang diamankan, 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3 unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp100 juta.

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan tersangka memiliki keahlian bisa mendekati dan meyakinkan, hingga korban akhirnya tidak sadar. Dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp48 miliar kepada tersangka.

“Dari barangbukti kita kenakan pencucian uang sesuai TPPU tersebut sehingga tidak hilang aset yang nanti kita kembalikan kepada pelapor,” ungkapnya.

Nasrun juga mengatakan tersangka menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif. “Investasi itu sangat menjanjikan sehingga korban tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara,” tutur Nasrun.

Tersangka pencucian uang dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun. (Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *